Jurnal1jambi.com,— JAKARTA – Di tengah derasnya arus informasi dan kompleksitas hukum yang sering kali membuat masyarakat bingung membedakan antara opini dan fakta, Forum Edukasi Rakyat Digital Wartawan Paralegal Indonesia (FERADI WPI) hadir sebagai ruang belajar yang hidup. Sejak Januari 2024, organisasi ini secara konsisten menyelenggarakan pelatihan rutin pendidikan hukum dan kejurnalistikan setiap Senin malam pukul 20.00 WIB melalui Google Meet.

Kegiatan ini bukan sekadar forum daring biasa, melainkan wadah strategis untuk membangun literasi hukum publik sekaligus memperkuat fungsi sosial kontrol masyarakat. Dengan menghadirkan pemateri dari berbagai latar belakang advokat, magister kenotariatan, wartawan senior, redaktur utama media online, editor, mediator hingga kurator — FERADI WPI menjelma menjadi jembatan antara dunia hukum dan dunia jurnalistik.

Peserta pelatihan tak hanya mendapatkan e-sertifikat, tetapi juga kesempatan berdialog langsung dengan para narasumber yang berpengalaman. Materi yang diangkat pun variatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern, mulai dari cara menghitung warisan menurut KHI dan KUH Perdata, penerapan UU PKDRT, UU ITE dan etika bermedia digital, tata cara menghadapi lelang dan hak tanggungan, hingga teknik penulisan berita yang beretika. Semua dibalut dalam pendekatan praktis dan aplikatif.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah memperluas wawasan hukum masyarakat agar lebih kritis dan mandiri.

“Kita hidup di negara hukum. Maka sudah sepatutnya masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya. Melalui FERADI WPI, kami berkomitmen memberikan edukasi hukum secara berkelanjutan agar publik mampu bersikap cerdas, logis, dan terukur dalam menghadapi persoalan hukum sehari-hari,” ujar Donny dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Lebih jauh, Donny menekankan pentingnya keterpaduan antara edukasi hukum dan edukasi kejurnalistikan. Menurutnya, keduanya adalah dua sisi mata uang yang saling melengkapi.

“Setelah memahami hukum, masyarakat harus tahu bagaimana menyuarakan kebenaran secara etis dan informatif. Itu sebabnya kami juga membekali peserta dengan pelatihan jurnalistik — mulai dari teknik wawancara, penulisan, hingga etika pers. Kami ingin mencetak warga yang sadar hukum sekaligus paham bagaimana menjalankan fungsi kontrol sosial secara elegan,” jelasnya.

Donny juga menegaskan bahwa ilmu jurnalistik memiliki irisan langsung dengan praktik advokat, paralegal, dan mediator. Dalam praktik hukum, seseorang perlu menelusuri fakta, melakukan wawancara, serta menyusun laporan dengan sistematis dan akurat — keterampilan yang sangat identik dengan dunia jurnalistik. “Jadi, seorang advokat sejatinya juga seorang jurnalis dalam versi hukum,” tambahnya dengan senyum tipis.

Di penghujung sesi wawancara, Donny menutup dengan nada reflektif namun optimis.

“Pelatihan ini bukan hanya ruang belajar, tapi gerakan literasi hukum nasional. Kami ingin masyarakat bukan sekadar tahu hukum, tapi paham dan berdaya lewat pengetahuan itu. Kami yakin, jika masyarakat menguasai hukum dan jurnalistik, mereka tak mudah dibungkam, tak mudah ditipu, dan tak mudah diarahkan tanpa logika.”

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari berbagai lembaga mitra seperti Organisasi Mediator FERADI MEDIATORE, Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia (PMBI), Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Media Online Kawanjarinews.com, serta Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (IWJRI/KAWAN JARI).

Sinergi lintas lembaga tersebut menjadi bukti nyata bahwa pendidikan hukum dan kejurnalistikan bukan sekadar wacana, tapi gerakan sosial menuju masyarakat yang sadar hukum, beretika, dan kritis terhadap kekuasaan.

Bagi masyarakat yang ingin bergabung dalam pelatihan hukum, mediasi, dan jurnalistik, dapat menghubungi 0852-9238-6636 (WA Ketua Umum FERADI WPI langsung).

Penulis: Nabilla

share this :