Jurnal1jambi.com,— JAMBI – Toko Sari Motor pada tanggal 25 Juni 2025 membuat laporan di Polresta Jambi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh dua karyawannya berinisial R dan W. Laporan ke polisi tersebut teregister dengan nomor: LP/B/421/VI/2025/SPKT/Polresta Jambi.
Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian, kedua karyawan Toko Sari Motor mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya. Toko Sari Motor pun memaafkan perbuatan kedua karyawan tersebut.
Terkait pemberitaan mengenai dugaan peredaran sparepart tiruan yang disebut-sebut dijual Toko Sari Motor dan sempat ramai diperbincangkan di media massa maupun media elektronik, salah satu mantan karyawan berinisial W yang menyebarkan isu tersebut telah mengakui dan mengklarifikasi bahwa informasi itu tidak benar alias hoax.
Dengan adanya perdamaian antara Toko Sari Motor dengan mantan karyawannya yang telah mengakui kesalahannya di Polresta Jambi, kembali kami tegaskan bahwa pemberitaan mengenai penjualan sparepart tiruan adalah tidak benar alias hoax. Diharapkan berita yang sempat beredar di publik tidak lagi menimbulkan kegaduhan.
Selanjutnya, diharapkan pihak-pihak terkait dengan adanya klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang sempat berkembang, sehingga masyarakat menjadi tenang. (Ry/SM)












