Jurnal1jambi.com,— Hari ini, Jumat (26/9/2025), Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) resmi melaporkan ke Mapolda Jambi atas dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Sungai Abang, Kabupaten Sarolangun. Tanah hasil galian tersebut disebut-sebut dipasok untuk kepentingan pembangunan PT Wing, sebuah proyek yang kini disorot publik karena jejak lingkungannya mulai menimbulkan pertanyaan besar.

Ketua JARI, Wandi Priyanto, menyatakan lembaganya akan menggelar aksi damai pada Kamis mendatang di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi. Aksi ini bukan sekadar ritual protes, melainkan suara rakyat yang gelisah, menuntut keadilan atas kerusakan yang dirasakan di depan mata mereka. “Kami akan hadir membawa data, fakta, dan nurani publik,” tegas Wandi.

JARI menilai aktivitas galian tersebut sarat pelanggaran. Mulai dari dugaan ketiadaan izin resmi, kerusakan ekosistem sungai dan daratan, hingga potensi dampak sosial terhadap masyarakat sekitar. Fakta bahwa tanah hasil galian ilegal justru mengalir ke proyek besar menambah ironi: pembangunan berjalan, tapi rakyat yang menanggung beban ekologinya.

Pertanyaan mendasar pun muncul, di mana posisi negara ketika ruang hidup rakyat diperdagangkan? DLH Jambi didesak tidak hanya sekadar hadir sebagai penonton birokrasi, tetapi benar-benar turun tangan, memeriksa, dan menghentikan aktivitas tersebut. Jika tidak, lembaga negara hanya akan terjebak pada citra: sibuk merayakan jargon keberlanjutan, namun gagap ketika berhadapan dengan praktik lapangan.

Ilustrasi: Alat berat tengah mengeruk tanah pada lokasi galian C ilegal di Desa Sungai Abang, Sarolangun

JARI juga menuntut agar pihak PT Wing, kontraktor Timikon, dan seluruh pihak terkait dipanggil untuk dimintai keterangan. Publik berhak tahu apakah perusahaan ini bermain dengan pola lama memanfaatkan celah hukum demi keuntungan atau justru pemerintah daerah yang menutup mata? Ketidakjelasan hanya akan memperpanjang daftar krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Kasus ini, jika dibiarkan, akan menjadi preseden berbahaya. Ia menunjukkan bagaimana pembangunan bisa berdiri di atas praktik ilegal, dan bagaimana hukum menjadi alat kosmetik semata. Di sinilah gugatan nalar bekerja: pembangunan tanpa legitimasi moral dan hukum adalah kontradiksi yang telanjang.

Maka, laporan JARI bukan sekadar dokumen hukum, melainkan alarm. Alarm bahwa rakyat tak lagi mau diam, bahwa advokasi harus menembus ruang birokrasi yang kadang lebih sibuk menjaga kenyamanan penguasa ketimbang keberlanjutan lingkungan. Kini, bola ada di tangan DLH Jambi akan memilih diam, atau berdiri di pihak rakyat?

share this :