Jurnal1jambi.com,— MUARO JAMBI – Kejahatan kadang memang tak jauh-jauh dari rumah hukum. AB (41), seorang residivis asal Desa Pematang Pulai, kembali berulah dengan membobol dua toko yang hanya berjarak sepelemparan batu dari Mapolsek Sekernan. Aksi nekatnya berujung pada penangkapan setelah Tim Reskrim Polsek Sekernan berhasil membekuknya di rumahnya, Rabu (24/9/2025).
Dalam aksinya, AB seorang diri menggasak 340 slop rokok dari sebuah toko grosir serta membawa kabur brankas berisi uang tunai dari toko daging yang letaknya bersebelahan. Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah, sementara pelaku melengkapi aksinya dengan membawa senjata tajam.
Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, menegaskan bahwa AB bukanlah pemain baru. “Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Sudah dua kali keluar masuk penjara. Kali ini dia beraksi seorang diri dengan membawa senjata tajam,” jelasnya, Kamis (25/9/2025).

Lebih ironis lagi, hasil penyelidikan mengungkapkan uang curian itu justru dihamburkan untuk mabuk, berfoya-foya, hingga membeli narkoba. “Pelaku sudah kecanduan narkoba. Motifnya semata karena kebutuhan dan gaya hidup. Ia tidak peduli lagi siapa korbannya,” tegas Kapolsek.
Fakta bahwa korban-korban AB adalah warga sekampung dengannya menambah luka dalam cerita ini. Bukan sekadar soal kerugian materi, tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan sosial yang seharusnya terjalin di tengah masyarakat.
Kini, AB kembali harus menghadapi jeruji besi dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara menanti, sementara barang bukti berupa rokok, brankas rusak, dan alat pembobol telah diamankan polisi.











