Jurnal1jambi.com,- SAROLANGUN – Polres Sarolangun kembali mencatat prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika. Melalui Operasi Antik Siginjai 2025, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap 12 kasus dengan total 18 tersangka. Seluruh target operasi yang digelar sejak 25 Agustus hingga 13 September 2025 tuntas terungkap.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sarolangun, Senin (22/9/2025), Kasat Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang, SH, memaparkan bahwa para tersangka terdiri dari 15 pria dan 3 wanita. Mereka ditangkap dengan berbagai peran, mulai dari bandar besar, kurir, hingga pengguna.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 20,15 kilogram sabu serta 1,24 kilogram ekstasi atau setara 4 butir. Jumlah tersebut diperkirakan mampu meracuni ribuan generasi muda di wilayah Sarolangun jika lolos ke pasaran.

“Tidak ada satupun tersangka yang direkomendasikan untuk rehabilitasi. Seluruhnya diproses hukum sesuai ketentuan,” tegas AKP Ojak. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112, 132, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai 4 tahun penjara hingga pidana mati.

Kapolres Sarolangun menegaskan, hasil ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba. Operasi dilakukan secara terukur dan menyeluruh, sehingga tidak ada peluang bagi sindikat narkotika untuk berkembang di wilayah hukum Sarolangun.

Acara rilis yang turut dihadiri Kabag Ops AKP Angga Luviyanto, MH, Kasi Humas AKP Rinedradi, para perwira, serta awak media, berakhir pukul 14.30 WIB dalam suasana aman dan kondusif. Polres Sarolangun menegaskan komitmennya: tidak ada tempat bagi bandar narkoba di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko.

share this :