Jurnal1jambi.com,- MUARO JAMBI – Polres Muaro Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar press release terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan yang menimpa seorang perempuan di Desa Sembubuk, Kecamatan Jambi Luar Kota, Minggu (14/9/2025). Kasus ini menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kasatreskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban, Rani Carlila Wati (29), dicegat sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. Korban yang sedang bersama anaknya dipaksa masuk ke dalam mobil para pelaku dan dibawa ke lokasi sepi. Di sana, ponsel korban dirampas, kendaraannya ditarik paksa, dan ia mengalami luka serius akibat ditabrak serta diseret dengan mobil yang digunakan para pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up hitam dengan nomor polisi E 8336 VN serta satu unit mobil Terios hitam bernomor polisi D 1944 DAI. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekaligus luka fisik di bagian kaki, lengan, bahu, hingga wajah.

Motif di balik aksi brutal ini ternyata dilatari persoalan keluarga. Salah satu pelaku, Riko Wiranto, yang juga adik kandung korban, diduga menyimpan sakit hati karena merasa diabaikan oleh keluarga besar. Riko kemudian bekerja sama dengan pelaku lain untuk menarik mobil korban dengan dalih kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan surat.
Namun, penyidik menegaskan para pelaku bukanlah debt collector resmi. Mereka tidak memiliki kartu identitas LSPPI, dokumen kuasa penagihan, maupun surat kuasa eksekusi yang sah pada saat kejadian. Bahkan, surat kuasa yang mereka gunakan baru diterbitkan tiga hari setelah aksi kekerasan berlangsung. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa dalih “penarikan kendaraan” hanyalah kamuflase untuk tindak kriminal terencana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi, bila dibalut dendam dan disalurkan lewat cara-cara kekerasan, tidak hanya melanggar hukum tapi juga mencederai nilai kemanusiaan. Negara hadir lewat aparat kepolisian untuk menutup ruang bagi praktik main hakim sendiri.











