Jurnal1jambi.com,- SAROLANGUN – (23/9/25) Alih-alih membawa berkah, investasi PT Wings di Kabupaten Sarolangun justru menghadirkan tanda tanya besar. Peletakan batu pertama pembangunan gudang seluas 2 hektar di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, dinilai sarat masalah. Nilai investasi yang digadang-gadang mencapai Rp23 miliar itu kini justru terbelit isu legalitas material, izin pembangunan, hingga potensi kebocoran pajak daerah.
PT Demikon ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan gudang tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa persoalan legalitas material yang digunakan Subkontraktor (Subcont) belum jelas. Jika benar material yang dipakai tak memiliki izin resmi, maka kerugian terbesar justru menimpa pemerintah daerah. Pajak yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lenyap begitu saja. Pertanyaannya, apakah pemerintah hanya akan menonton?

Tak berhenti di soal perusahaan, aroma konflik kepentingan juga menyeruak. Anggota DPRD Sarolangun, Asrin Amer dari Komisi I, diduga terlibat dalam bisnis galian C yang digunakan untuk proyek PT Wings. Saat dikonfirmasi, Asrin berkilah. “Maaf pak, bukan usaha saya, tapi saya numpang kerja buat mencukupi kebutuhan. Terkait izinnya, izin hanya dari yang punya tanah,” ujarnya kepada Jurnal1Jambi.com. Pernyataan ini semakin menegaskan kaburnya persoalan legalitas, sekaligus memunculkan pertanyaan etis, bagaimana mungkin seorang legislator, yang semestinya mengawasi, justru ikut bermain dalam pusaran bisnis rawan konflik kepentingan?
Investasi seharusnya menjadi jalan pembangunan, bukan lorong gelap penuh tanda tanya. Jika PT Wings serius menanamkan modal di Sarolangun, maka kepatuhan hukum, transparansi, dan kontribusi pada daerah adalah harga mati. Sebab tanpa itu semua, yang disebut investasi hanyalah topeng baru bagi praktik lama: mengeruk sumber daya, membiarkan daerah merugi, sementara rakyat hanya mendapat janji.











