Jurnal1jambi.com,— JAMBI – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat ke permukaan. Lokasinya berada di Jalan Penerangan, Kota Jambi, dan diduga kuat milik seorang bernama Lubis. Ironisnya, aktivitas bongkar-muat BBM di gudang tersebut berlangsung terang-terangan di tengah pemukiman warga.

Dari pantauan warga sekitar, terlihat jelas satu unit mobil bermerek Pelita Emas keluar-masuk lokasi, diduga mengangkut BBM dari dan ke gudang. Aktivitas ini menimbulkan keresahan, sebab bukan hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Dalam kerangka hukum, aktivitas penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin resmi jelas-jelas melanggar aturan. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan, setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Dengan demikian, apa yang terjadi di Jalan Penerangan adalah bentuk kejahatan ekonomi yang tak bisa ditoleransi.

Keberadaan gudang BBM ilegal juga rawan memicu bencana. Tanpa standar keamanan, penyimpanan BBM dalam jumlah besar berisiko menimbulkan kebakaran maupun ledakan. Nyawa warga sekitar jelas berada dalam ancaman yang nyata. Pertanyaannya: sampai kapan keselamatan publik diletakkan di bawah bayang-bayang bisnis ilegal semacam ini?

Di sisi lain, partisipasi masyarakat sipil penting untuk memperkuat kontrol. Publik harus berani bersuara dan menolak normalisasi praktik haram yang menyedot hak rakyat banyak. Konstitusi melalui Pasal 33 UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kasus gudang BBM ilegal di Jalan Penerangan Kota Jambi ini menjadi pengingat keras: hukum wajib hadir, bukan hanya di atas kertas, tetapi nyata dalam tindakan. Tidak boleh ada ruang kompromi bagi pelanggaran yang terang-terangan mengkhianati rakyat dan negara.

share this :