Jurnal1jambi.com,— Kota Jambi, 19/9/2025 — Polresta Jambi melalui Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pengrusakan dan penjarahan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
Kegiatan press release ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi, didampingi Kapolresta Jambi, Kabag Wasidik mewakili Dirreskrimum Polda Jambi, serta sejumlah Kanit dan penyidik Polresta Jambi.
Kabid Humas menjelaskan bahwa pasca aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, pihaknya menerima laporan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi terkait kerusakan fasilitas kantor. Dalam laporan itu disebutkan adanya insiden pengrusakan pagar kantor dan penjarahan yang dilakukan massa aksi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polresta Jambi bergerak cepat. Pada 9–10 September 2025, aparat berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial JA, WS, dan DA di kediaman masing-masing.
Akibat kejadian itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi mengalami kerugian materiil mencapai Rp24 juta. Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Noval












