Jurnal1jambi.com,— Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPK) Sulawesi Tenggara bersama warga Desa Bangun Jaya mendatangi Mapolda Sultra, Rabu (17/9/2025). Mereka menolak penetapan Kepala Desa Bangun Jaya sebagai tersangka. Menurut mereka, proses hukum yang dijalankan aparat penuh kejanggalan dan berpotensi kriminalisasi.

Koordinator ARPK, Dirman, menyoroti laporan perusahaan yang masuk lebih dulu daripada aktivitas warga. Ia menyebut, laporan diterima pada 29 Mei 2025, sementara pembukaan lahan oleh masyarakat baru berlangsung 1 dan 3 Juni 2025. Kejanggalan ini dipandang sebagai indikasi kasus titipan.

Kritik lain diarahkan pada Polda Sultra yang dinilai abai terhadap mekanisme pengawasan publik. Dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra, aparat tidak hadir. Bahkan, BPN dan BPKH menegaskan belum ada kesimpulan hukum yang bisa dijadikan dasar penetapan tersangka.

Ironisnya, pada 15 September 2025 hari berlangsungnya RDP kedua Polda Sultra justru melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Kepala Desa Bangun Jaya. Langkah ini dianggap terburu-buru dan mengabaikan prinsip kehati-hatian hukum.

ARPK menegaskan, pembukaan lahan sudah melalui Musrenbang Desa dan tercatat dalam RKP Desa sejak 24 November 2024. Program itu bukan aksi ilegal, melainkan bagian dari mendukung ketahanan pangan nasional sebagaimana visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dirman menduga PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) berada di balik laporan yang memicu kriminalisasi ini. Menurutnya, korporasi tidak ingin program ketahanan pangan desa berjalan, karena berbenturan dengan kepentingan bisnis tambang.

Dalam aksinya, ARPK mendesak Kapolri mencopot Kepala Ditreskrimsus Polda Sultra. Mereka menilai integritas aparat dipertaruhkan. Bagi warga Bangun Jaya, hukum seharusnya berpihak pada keadilan rakyat, bukan tunduk pada kepentingan perusahaan.

share this :