Jurnal1jambi.com,— JAMBI– Dunia pendidikan kembali tercoreng. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Provinsi Jambi buka suara terkait dugaan pungutan Rp250 ribu untuk pengambilan ijazah di SMK PGRI 2 Kota Jambi.
Sekretaris Jenderal LSM JARI, Hendri, menilai praktik tersebut bukan hanya melukai rasa keadilan, tapi juga menyalahi aturan. “Ada siswa yang diminta Rp250 ribu untuk bisa mengambil ijazahnya. Padahal, sekolah ini sudah menerima dana BOS dari pemerintah,” tegasnya, Senin (15/9/2025).
Menurut Hendri, penahanan ijazah dengan dalih apa pun tidak memiliki dasar hukum. Sekolah tidak berwenang menukar dokumen negara dengan uang. “Tindakan ini adalah bentuk maladministrasi, bahkan bisa menyeret ke ranah pidana. Ijazah adalah hak mutlak siswa, bukan barang gadai,” ujarnya.
Larangan penahanan ijazah sejatinya telah diatur jelas. Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tegas menyebut satuan pendidikan dilarang menahan ijazah karena alasan administrasi maupun keuangan. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 menegaskan ijazah sebagai pengakuan prestasi belajar. Sedangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan ijazah adalah hak peserta didik yang wajib diberikan tanpa syarat.

Artinya, menahan ijazah sama saja menahan masa depan siswa. Dokumen itu bukan sekadar kertas bertinta, melainkan tiket menuju pendidikan tinggi, pekerjaan, dan cita-cita yang lebih besar. Ketika sekolah menjadikan ijazah sebagai instrumen pungutan, yang dikorbankan adalah generasi muda.
“Pemerintah sudah jelas menegaskan: ijazah adalah hak siswa. Jika sekolah masih membandel, konsekuensinya bukan hanya administrasi, tapi juga hukum,” kata Hendri.
Ia menambahkan, siswa dan orang tua berhak melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan maupun Ombudsman RI. Penahanan ijazah, kata Hendri, bisa dianggap menghalangi hak pendidikan, melanggar aturan, bahkan memperlebar jurang ketidakadilan.
“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat resmi ke pihak sekolah. Jika perlu, kami turun aksi di depan Kejati Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk mendesak sikap tegas,” pungkasnya.











