Jurnal1jambi.com,— Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kembali mendatangi Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan langkah serius menagih kepastian: sampai kapan pendaftaran SWI sebagai konstituen Dewan Pers dibiarkan menggantung. Dua puluh tiga bulan bukan waktu sebentar untuk sekadar menunggu verifikasi administrasi dan faktual.
Plt. Ketum sekaligus Sekjen SWI, Herry Budiman, hadir bersama jajaran pengurus inti. Ia menyuarakan keresahan yang mewakili ratusan anggota SWI di berbagai daerah. Menurutnya, komunikasi antara Tim Percepatan Konstituen Dewan Pers (TPKDP) dengan pihak Dewan Pers harus berjalan intens. “Dialog ini jangan putus. Kami berharap ada jalur komunikasi yang terbuka, jujur, dan konsisten,” tegasnya.
Anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, mengakui keheranannya. Ia baru mengetahui bahwa SWI telah mendaftar hampir dua tahun lalu, namun prosesnya seolah tak bergerak. “Ini adalah hak organisasi wartawan untuk dilayani. Bukan kita yang meminta, melainkan mereka yang berhak mendaftar,” ungkap Yogi. Ia menambahkan, sebagai anggota baru, dirinya tidak pernah menerima catatan ‘utang pekerjaan’ dari periode sebelumnya.

Yogi berjanji akan membawa isu ini ke rapat pleno Dewan Pers pada 9 September mendatang. Menurutnya, keputusan harus diambil secara kolektif, apalagi menyangkut aturan baru tentang standarisasi organisasi wartawan. Namun, ia menegaskan komitmennya untuk mengawal agar aspirasi SWI tidak hilang di meja birokrasi. “Apa yang belum selesai, akan saya teruskan. Saya akan komunikasikan dengan seluruh anggota Dewan Pers,” katanya.
Sementara itu, Ketua TPKDP SWI, Imam Suwandi, menegaskan bahwa aturan baru seharusnya tidak berlaku surut. Prinsip non-retroaktif menjadi pijakan agar proses yang sudah berjalan hampir dua tahun tetap dilanjutkan. “Aturan yang bahkan belum disosialisasikan dan ditetapkan tidak bisa menghapus perjuangan yang sudah dilakukan SWI sejak lama,” ujarnya.
Bagi SWI, perjuangan ini bukan sekadar soal legalitas administratif, melainkan wujud keberanian organisasi wartawan untuk menegakkan haknya. Kepemimpinan Dewan Pers di bawah Prof. Komaruddin Hidayat kini diuji: apakah mampu menjawab keresahan organisasi wartawan yang menaruh harapan pada transparansi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap proses yang sudah ditempuh. Menunggu lebih lama bukan pilihan jawaban harus segera datang.












