Jurnal1jambi.com,- Tim investigasi Jurnal1Jambi.com pada Jumat, (29/8/2025) , menemukan indikasi kegiatan pengolahan (“masakan”) minyak ilegal di wilayah Tebing Tinggi, Pemayung, Batanghari. Sejumlah warga menyebut nama “Romi” sebagai pihak yang diduga terkait kepemilikan lokasi. Nama itu beredar dari mulut ke mulut bukan vonis, baru dugaan, yang justru menuntut klarifikasi terang benderang.
Di lapangan, aktivitas keluar–masuk kendaraan tampak nyata. Sebuah mobil tangki berwarna biru-putih terlihat meninggalkan lokasi. Bukan sekadar lalu lalang: pola seperti ini lazim jadi “urat nadi” distribusi di rantai hilir. Pertanyaannya sederhana tapi menentukan: adakah izin usaha yang sah, adakah standar keselamatan dan lingkungan yang dipenuhi?
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut, “Romi”. Nomor telepon yang dikantongi tim tidak aktif. Hingga naskah ini terbit, yang bersangkutan belum memberi keterangan. Hak jawab tetap kami buka tanpa syarat—sebab dalam jurnalisme, praduga tak bersalah bukan basa-basi, melainkan disiplin.
Secara hukum, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM di sektor hilir wajib berizin. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mewajibkan izin usaha (Pasal 23). Melakukan kegiatan hilir tanpa izin dapat dipidana: pengolahan tanpa izin terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar; pengangkutan maksimal 4 tahun (Rp40 miliar); penyimpanan maksimal 3 tahun (Rp30 miliar); niaga maksimal 3 tahun (Rp30 miliar). Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi bahkan bisa sampai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar (Pasal 53 dan Pasal 55).

Dimensi lingkungan tak kalah genting. Jika kegiatan itu mengakibatkan pencemaran melampaui baku mutu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjerat pelaku dengan pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar (Pasal 98 ayat (1)). Bila karena kelalaian, ancamannya 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar (Pasal 99). Ini bukan detail kosmetik; ini jaring pengaman publik sekaligus “harga” dari risiko yang diabaikan.
Karena itu, ada tiga pekerjaan rumah yang mendesak: pertama, otoritas terkait perlu membuka status perizinan lokasi apakah ada Izin Usaha sektor hilir yang sah serta instrumen perlindungan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang berlaku. Kedua, bila ada keterkaitan dengan BBM bersubsidi, audit alur suplai wajib dilakukan agar subsidi tepat sasaran. Ketiga, jika benar ada kedekatan dengan aparat apa pun institusinya maka mekanisme etik dan disiplin internal harus berjalan, agar hukum tak mandek oleh konflik kepentingan.
Pada akhirnya, kasus ini menguji nalar kita: apakah “kebiasaan” bisa menggantikan legalitas, apakah “diam” bisa mengalahkan transparansi. Publik berhak atas udara yang bersih, jalan yang aman dari truk-truk misterius, dan harga BBM yang tak digerogoti praktik ilegal. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dari pihak “Romi” maupun otoritas manapun, agar fakta dan hukum bertemu di atas meja yang sama terang, jujur, dan dapat diuji.











