Jurnal1jambi.com,— Magelang, Agustus 2025 — Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Lianawati Gunawan Binti Gunawan kembali menjadi sorotan publik di Pengadilan Negeri Magelang. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Advokat Donny Andretti dan Advokat Markus Wijaya, yang juga bagian dari FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya, tampil menekankan pentingnya profesionalisme dalam pendampingan hukum.
Kasus ini bermula dari transaksi bisnis antara terdakwa dan Adi Sugianto, pemilik Toko Top Magelang, pada periode Januari 2020 hingga Maret 2021. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan kerugian ditaksir lebih dari Rp1,5 miliar. Namun, tim kuasa hukum menilai tuduhan itu terlalu dini untuk langsung dikriminalisasi.
“Dalam setiap perkara, penting memilah: mana yang benar-benar tindak pidana, dan mana yang sekadar sengketa perdata. Tidak semua konflik bisnis bisa serta-merta dipaksakan masuk ranah pidana,” tegas Donny Andretti, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya. Pernyataannya membuka ruang refleksi: apakah hukum kita cukup arif dalam membedakan motif bisnis dengan niat kriminal?
Advokat Markus Wijaya memperkuat sikap itu. Ia menegaskan, FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan due process of law. “Advokat bukan hanya benteng bagi klien, tetapi juga pilar agar hukum ditegakkan secara proporsional. Kami siap membuktikan bahwa perkara ini lebih tepat ditempatkan dalam perspektif perdata,” ujarnya.
Pendampingan ini, bagi FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya, bukan sekadar membela nama terdakwa, tetapi juga mengingatkan publik: hukum bukan alat untuk mengkriminalisasi perselisihan bisnis. Dengan demikian, peran advokat meluas bukan hanya mencari keadilan bagi individu, melainkan juga menjaga agar proses hukum tidak melenceng dari koridornya.
Komitmen ini sekaligus menegaskan posisi advokat sebagai pengawal demokrasi hukum. FERADI WPI, sebagai organisasi profesi advokat dan paralegal, terus mendorong kualitas, integritas, dan profesionalisme di berbagai wilayah Indonesia. Sementara Firma Hukum Subur Jaya, di bawah kepemimpinan Donny Andretti, konsisten membangun tradisi hukum yang humanis, berintegritas, dan berpihak pada keadilan substantif.












