Jurnal1jambi.com,- Jakarta, 27/8/2025 — Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan oleh Polres Sumenep kembali menjadi sorotan. Setelah berjalan lebih dari empat tahun tanpa kepastian hukum, pelapor melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan lambannya penanganan kasus ini ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang diajukan pada 2 Desember 2021 oleh pelapor bernama Sahrup. Ia melaporkan terlapor atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan kesepakatan pembayaran hasil penjualan toko, yang disangkakan melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan pada 1 Mei 2024 dengan Nomor: Sprin-Dik/366/V/2024/Satreskrim, hingga kini proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan berarti. Ketidakpastian hukum itu mendorong pelapor untuk mengambil langkah hukum lanjutan di tingkat pusat.
Didampingi Tim dari Organisasi Advokat FERADI WPI yang dipimpin Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., serta kuasa hukum Gita Kusuma Mega Putra, pelapor menyampaikan aduan resmi ke Mabes Polri. Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolri, Itwasum, Biro Wasidik, dan Propam, dengan harapan proses hukum dapat berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.
“Kami sangat khawatir terjadi kelambanan penanganan dan ketidakpastian hukum yang berlarut. Kami mohon perhatian dari Mabes Polri agar perkara ini bisa segera dituntaskan,” tegas kuasa hukum pelapor dalam keterangannya.
Mandeknya penanganan kasus ini memperpanjang daftar keluhan masyarakat terhadap lambannya kinerja penegakan hukum di tingkat daerah. Pelapor berharap, melalui pengawasan langsung dari Mabes Polri, penyidikan kasus ini dapat dipercepat demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.











