Jurnal1jambi.com,— MUARO JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mestong mencatat dinamika kriminalitas di wilayah hukumnya sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Berdasarkan data resmi, terdapat 24 kasus tindak pidana (JTP) yang masuk, sementara penyelesaian tindak pidana (PTP) mencapai 34 perkara.
Kapolsek Mestong AKP Jabidi melalui Kanit Reskrim Polsek Mestong, IPDA Riky Ricardo Siahaan, S.H., menjelaskan bahwa rincian 24 kasus tersebut terdiri dari 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 6 kasus pencurian biasa, 1 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 6 kasus penganiayaan ringan, 1 kasus pengeroyokan, 2 kasus penggelapan, 1 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta 1 kasus perbuatan tidak menyenangkan.
“Dari total laporan yang masuk, mayoritas berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan penganiayaan. Kasus-kasus ini memang cukup menonjol sepanjang 2025,” ujar IPDA Riky Ricardo di ruang kerjanya, Rabu (27/8/2025).
Polsek Mestong, lanjutnya, terus berupaya melakukan pencegahan dengan meningkatkan patroli di titik-titik rawan. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat melalui patroli rutin. Upaya preventif ini penting agar tindak kejahatan bisa ditekan,” jelasnya.
Selain patroli, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat. Kapolsek Mestong AKP Jabidi, melalui Kanit Reskrim IPDA Riky Ricardo, mengimbau warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. “Kita mengajak masyarakat menjadi polisi bagi diri sendiri. Waspada terhadap orang yang mencurigakan, baik siang maupun malam, serta menjaga kerukunan antarsesama,” tegasnya.
Dengan tren kriminalitas yang masih didominasi kasus penganiayaan, pencurian, dan penggelapan, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dapat menjadi benteng pertama dalam menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polsek Mestong. (Noval)











