Jurnal1jambi.com,- Dalam sorotan tajam publik terhadap ketahanan pangan dan integritas distribusi bantuan sosial, Polda Jambi membongkar praktik culas yang mencederai hak masyarakat kecil. Praktik pengoplosan beras subsidi jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, bersama Bulog, menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan penggantian kemasan resmi Bulog dengan karung polos tanpa label.

Pelaku utama, Rudy Setiawan, yang notabene adalah mitra resmi Bulog, diduga membuka karung beras SPHP ukuran 50 kilogram dan memindahkannya ke karung-karung polos ukuran lebih kecil 5, 10, hingga 20 kilogram. Aktivitas tersebut dilakukan di wilayah Mayang, Kota Jambi, dengan tujuan menutupi asal subsidi beras dan kemungkinan besar menjualnya dengan harga komersial, meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat miskin.

Tindakan pengecekan oleh aparat dilakukan pada Minggu, 24 Agustus 2025, di toko milik Joni (CV. Gembira Maju Bersama), berlokasi di Jl. Lingkar Barat No. 68. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 174 karung beras ukuran 5–20 kg tanpa label SPHP. Tak hanya itu, mereka juga mengamankan total 1.440 kg beras yang telah dikemas ulang dan diangkut menggunakan mobil pickup Daihatsu Grandmax bernomor polisi BH 8812 MY.

Investigasi berlanjut hingga ke lokasi penyimpanan di Perumahan Bumi Citra Lestari, di mana ditemukan sejumlah barang bukti penting. Polisi menyita 221 karung beras subsidi SPHP, puluhan karung kosong polos dengan kode warna berbeda, mesin jahit karung, timbangan, hingga mobil angkut. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pengemasan ulang dilakukan secara sistematis dan terorganisir, dengan tujuan menyamarkan identitas beras subsidi dan melepasnya ke pasar bebas.

Kepolisian menjerat Rudy Setiawan dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Proses hukum ini menjadi sinyal keras terhadap upaya manipulasi distribusi pangan bersubsidi, sekaligus pengingat bahwa akses pangan adalah hak, bukan celah untuk manipulasi bisnis gelap.

Kasus ini mengundang refleksi kritis atas mekanisme pengawasan program subsidi dan ketergantungan negara pada rekanan swasta yang rentan menyalahgunakan wewenang. Jika kebijakan pangan hendak berdiri kokoh sebagai pilar keadilan sosial, maka sistem distribusinya harus bersih, transparan, dan akuntabel. Negara tak bisa lagi mentoleransi celah sekecil apa pun dalam rantai distribusi beras rakyat. (Noval)

share this :