Jurnal1jambi.com,- Jambi, (20/8/2025) — Aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) di Kanwil Kemenag Jambi bukan sekadar luapan protes, melainkan penegasan bahwa publik tak lagi bisa diam menghadapi dugaan pungutan liar di institusi pendidikan negeri. Puncaknya, perwakilan massa diterima dalam forum hearing bersama Kepala Bidang Madrasah, yang akhirnya menyatakan akan menindaklanjuti laporan dengan dasar aturan resmi KMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan madrasah.
Dalam forum tersebut, Kabid Madrasah menyampaikan bahwa pihaknya akan memverifikasi kesesuaian antara laporan dugaan pungli yang diterima dan kondisi faktual di lapangan di MAN 1 Bungo. Namun rakyat tak lagi puas hanya dengan janji cek silang. Yang mereka tunggu adalah sikap tegas, bukan prosedur normatif yang justru kerap dijadikan alasan untuk menunda keadilan.
Perlu ditegaskan, KMA Nomor 16 tidak berdiri sendiri dalam tata hukum Indonesia. Ia harus tunduk pada kerangka hukum yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara eksplisit melarang segala bentuk pungutan kepada siswa di sekolah negeri, kecuali bersifat sukarela dan tidak memaksa. Artinya, jika pungutan tersebut terjadi tanpa dasar hukum kuat dan merata ke seluruh siswa, maka itu bukan partisipasi, melainkan pelanggaran.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Jika Kemenag hanya berpatokan pada regulasi internal tanpa mengacu pada hukum nasional, maka lembaga ini sedang menggali kuburannya sendiri. Karena hukum tak bisa dipakai secara selektif. Ia harus menyatu dari pusat hingga unit terkecil, dan wajib mengedepankan kepentingan publik di atas birokrasi.

AMUK menilai bahwa verifikasi data bukan akhir dari solusi. Evaluasi harus dilanjutkan dengan sanksi nyata bagi oknum yang terbukti melanggar, dan dilakukan audit transparan dengan melibatkan pihak independen. Jangan sampai upaya masyarakat membongkar praktik pungli justru ditutup dengan kalimat klise: “sedang diproses.”
Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, maka Kemenag akan dicatat sebagai institusi yang abai terhadap keadilan dan hanya sibuk merawat prosedur. Ini bukan hanya kegagalan moral, tapi juga kegagalan logika kekuasaan. Sebab kekuasaan yang tidak mengoreksi dirinya sendiri sedang menunggu waktu untuk dilumpuhkan oleh rakyat.
Kasus MAN 1 Bungo hanyalah satu simpul dari benang kusut yang lebih besar: birokrasi pendidikan yang mengering dari empati, tapi subur dalam dalih administratif. Maka hari ini, rakyat menunggu, bukan hanya hasil investigasi, tapi keberanian lembaga untuk berpihak. Karena hukum yang berpihak pada keadilan akan menyelamatkan bangsa. Sementara hukum yang dijalankan setengah hati, hanya akan menyelamatkan status quo.











