Jurnal1jambi.com,- Di tengah tuntutan keterbukaan dan kepastian hukum, sorotan tajam kini mengarah pada PT Inti Karya Cipta, perusahaan distribusi suku cadang mobil yang telah beroperasi hampir lima tahun di Kota Jambi. Pertanyaan besar mencuat: apakah perusahaan ini benar-benar memiliki legalitas sebagai badan hukum yang sah? Isu ini menyeret publik pada inti persoalan: legitimasi sebuah entitas usaha di mata hukum dan negara.

Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM menjadi pintu resmi yang memastikan setiap Perseroan Terbatas di Indonesia terdaftar dan diakui negara. Melalui platform AHU online, pemerintah memverifikasi eksistensi badan usaha agar tidak sekadar hadir di pasar, tetapi juga patuh pada aturan. Namun, hasil penelusuran redaksi menunjukkan fakta mengejutkan: nama PT Inti Karya Cipta tidak tercatat di sistem tersebut.

Seorang staf Kemenkumham Jambi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menegaskan, “Jika tidak terdaftar di AHU online, berarti tidak berizin, Bang. Apalagi kalau sudah bertahun-tahun berdiri,” ujarnya. Ia menambahkan, “Legalitas itu bukan hanya soal kertas, tapi pintu masuk pengawasan. Kalau pintu itu tertutup, ya artinya mereka berjalan di luar pagar hukum.”

Implikasi dari absennya legalitas ini sangat serius. Tanpa status badan hukum resmi, perusahaan berpotensi tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal, tertib pajak adalah pilar kontribusi dunia usaha bagi negara. Menurut sumber di lingkungan otoritas pajak, “Badan usaha tanpa NPWP ibarat kendaraan tanpa nomor polisi. Mereka bisa melaju, tapi setiap saat bisa dihentikan dan ditindak.”

Donny Andretti, advokat dan pendiri FERADI WPI, menekankan bahwa legalitas adalah fondasi bisnis yang sehat

Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., yang juga pendiri Firma Hukum Subur Jaya, memandang persoalan ini sebagai tamparan keras bagi kesadaran hukum. “Bisnis itu bukan hanya soal untung rugi, tapi juga soal akuntabilitas. Tanpa badan hukum, setiap perjanjian bisa batal demi hukum, setiap transaksi bisa dianggap cacat,” tegasnya.

Ironinya, pasar suku cadang mobil di Jambi terus berkembang, namun salah satu pemainnya justru beroperasi di jalur legalitas yang kabur. Konsumen, mitra bisnis, bahkan negara memerlukan kepastian hukum. “Kalau kita biarkan, yang rugi bukan hanya negara, tapi juga masyarakat yang jadi korban jika ada sengketa atau penipuan,” lanjut Donny.

Kasus PT Inti Karya Cipta menjadi cermin bagi dunia usaha di Indonesia: di era digital dan keterbukaan informasi, publik bisa mengakses data AHU dalam hitungan detik. “Tidak tahu” bukan lagi alasan, dan “tidak mau tahu” adalah pilihan yang berisiko. Kini, bola ada di tangan perusahaan: meluruskan langkah atau terus berjalan di jalur yang rawan.

share this :