JAKARTA – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai hampir Rp 1 miliar menyeruak ke publik. PT Sinar Surya Maju Sentosa (SSMS), perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM), resmi melaporkan PT Lintas Bahari Nusantara (LBN) dan Direktur Utamanya, Antonius Chandra alias Ahui, ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Suwanto, S.H., M.H., dari Suwan Justice & Partner Law Firm – FERADI WPI.

Menurut data yang dipaparkan kuasa hukum, perkara ini bermula dari empat transaksi jual beli BBM pada Desember 2023 dan Februari 2024, dengan total nilai mencapai Rp 991.425.000. Meski kesepakatan awal mensyaratkan pembayaran cash on delivery (COD), PT SSMS tetap mengirimkan BBM sesuai pesanan. Bukti yang dimiliki menunjukkan bahwa seluruh BBM telah diterima dan digunakan oleh PT LBN, namun pembayaran tak kunjung dilakukan hingga kini, Agustus 2025.

Kronologi mencatat, pada 3, 4, dan 5 Desember 2023, PT LBN berturut-turut menerbitkan purchase order (PO) dengan jumlah permintaan yang terus meningkat. Setelah pesanan ketiga belum dibayar, PT LBN bahkan kembali mengajukan PO keempat pada Februari 2024, dengan jumlah dua kali lipat dari pesanan sebelumnya. PT SSMS tetap memenuhi pesanan tersebut, tetapi pembayaran untuk keempat transaksi tetap macet.

Upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan, termasuk mediasi pada 18 Juni 2025 di kantor PT LBN di Jalan Pluit Raya Blok No. 67B, Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, menurut kuasa hukum, pihak PT LBN justru terkesan hanya mengulur waktu dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban. Somasi pertama dan somasi terakhir yang dilayangkan pun tak membuahkan hasil.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan PT LBN berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. “Kerugian klien kami tidak hanya piutang pokok, tetapi juga kehilangan arus kas dan peluang bisnis selama hampir dua tahun,” ujar Suwanto, S.H., M.H., di Polda Metro Jaya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Lintas Bahari Nusantara belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, PT Sinar Surya Maju Sentosa menegaskan akan terus menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-haknya, baik secara materiil maupun non-materiil.

share this :