Jurnal1jambi.com,- Jambi – Satu bulan berlalu sejak laporan resmi Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) masuk ke Polda Jambi terkait dugaan pengemplangan pajak dan peredaran sparepart mobil Gbox palsu oleh dua toko besar di Jambi. Namun, hingga kini, kabar perkembangan kasus tersebut seakan lenyap ditelan kesunyian birokrasi. Bukti sudah diserahkan, tetapi kepastian hukum masih menjadi tanda tanya besar.
Hendri, Sekjen JARI, tak menutupi kekecewaannya. “Kami melapor pada 9 Juli 2025, lengkap dengan bukti. Tapi sampai hari ini, kami bahkan belum menerima salinan laporan resmi kami sendiri,” tegas Hendri. Penyidik sempat berjanji akan koordinasi dengan Kanit, namun janji itu menggantung di udara. Ini bukan sekadar perkara teknis, melainkan soal akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Ironisnya, ketika publik terus dijejali jargon “Polri Presisi”, realitas di lapangan justru memantulkan bayangan sebaliknya. Apa arti presisi jika proses penanganan laporan rakyat berjalan lambat, bahkan cenderung stagnan? Bukankah asas cepat, sederhana, dan biaya ringan adalah wajah ideal keadilan? Pertanyaan ini menuntut jawaban, bukan sekadar basa-basi.

Edi Sutiyo, Pembina JARI, menegaskan bahwa masalah ini bukan perkara sepele. “Kerugian bukan hanya dialami masyarakat, negara pun ikut dirugikan karena potensi manipulasi pajak,” ujarnya. Di titik ini, persoalan tidak lagi berdiri pada sumbu hukum semata, tetapi juga menyentuh inti kepercayaan publik terhadap negara. Jika aparat gamang menindak, maka publik akan bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dilindungi?
JARI bahkan berencana mengirim surat ke Mabes Polri agar turun tangan melalui supervisi. Langkah ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa dinikmati segelintir orang. Di era keterbukaan informasi, mandeknya kasus ini bukan hanya mempermalukan institusi, tapi juga memberi ruang subur bagi spekulasi liar: apakah hukum memang tumpul ke atas, tajam ke bawah?
Tidak berhenti di ranah kepolisian, Edi juga menyorot peran Direktorat Jenderal Pajak. “Jangan hanya menunggu laporan tahunan perusahaan. Lakukan audit, cek ulang laporan omset. Jangan sampai manipulasi menjadi tradisi,” kritiknya. Sebab, pengemplangan pajak bukan hanya kriminal ekonomi, tapi juga pengkhianatan terhadap kontrak sosial antara negara dan rakyat.
Kasus ini, sejatinya, bukan sekadar tentang dua toko di Jambi. Ia adalah cermin yang memantulkan kualitas tata kelola hukum dan fiskal kita. Apakah aparat berani membersihkan lumpur di sepatu mereka sendiri? Atau kita harus kembali percaya bahwa hukum di negeri ini ibarat pisau bermata satu: tajam untuk rakyat kecil, tumpul untuk mereka yang “punya nama”? Pertanyaan itu, hingga kini, masih menggantung di ruang publik menunggu jawaban nyata, bukan sekadar janji.











