Jurnal1Jambi.com,— Jambi, 30/7/2025 — Sebuah praktik ilegal yang mencederai rasa keadilan publik kembali mencuat. Satu unit kendaraan milik PT Jefri Abidin AB, yang diperbantukan untuk PT Elnusa Petrovin Jambi, tertangkap kamera awak media ketika sedang menurunkan BBM bersubsidi di sebuah lokasi mencurigakan. Bukan di SPBU resmi, melainkan di sebuah gudang yang berkedok tempat pencucian mobil milik seseorang berinisial Pasaribu, di kawasan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Fenomena ini bukan hal baru, tapi tetap saja menyesakkan. Di tengah deretan antrean masyarakat yang berharap mendapatkan jatah BBM subsidi sesuai peruntukannya, justru ada segelintir pihak yang bermain nakal. Mereka memanfaatkan celah pengawasan demi keuntungan pribadi. Pertanyaannya sederhana namun menusuk: sampai kapan subsidi untuk rakyat kecil harus bocor di jalanan oleh tangan-tangan serakah?
Mobil tersebut bukan sekadar kendaraan biasa. Ia membawa nama perusahaan yang mestinya menjaga reputasi. PT Jefri Abidin AB dan PT Elnusa Petrovin Jambi tidak bisa bersembunyi di balik dalih “oknum.” Sebab setiap aktivitas armada adalah cermin kultur pengawasan perusahaan. Apakah ini sekadar kelalaian, atau pembiaran yang sudah menjadi kebiasaan?

Fakta bahwa gudang penggudangan disamarkan menjadi tempat pencucian mobil semakin menegaskan modus ini bukan tindakan spontan. Mengapa harus bersembunyi di balik usaha rumahan? Karena mereka tahu, yang dilakukan melanggar hukum. Dan setiap pelanggaran, cepat atau lambat, akan terendus publik. Pertanyaannya: apakah aparat akan bergerak, atau kita akan kembali menonton drama tanpa akhir?
Apa yang tampak sebagai sekadar “kencing BBM” sebenarnya adalah luka dalam sistem distribusi energi kita. Setiap liter BBM yang diselewengkan berarti subsidi negara yang bocor. Anggaran negara yang mestinya menolong nelayan, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah justru berpindah ke kantong pribadi. Ini bukan sekadar tindakan ilegal; ini pengkhianatan terhadap keadilan sosial.
Lalu, di mana aparat penegak hukum? Bukankah kasus ini terang benderang, tertangkap tangan, dan melibatkan pihak yang jelas? Publik menunggu, bukan sekadar konferensi pers, tetapi langkah konkret: penyitaan kendaraan, pemeriksaan pejabat perusahaan, hingga jerat pidana yang setimpal. Karena tanpa keberanian menindak, praktik ini akan terus menjadi ritual gelap di sudut-sudut kota.
Aksi ini bukan hanya amoral, tapi juga melanggar hukum secara tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ditambah Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur pendistribusian BBM bersubsidi secara ketat. Dengan dasar hukum ini, tidak ada ruang untuk kompromi: kejahatan ini harus dibongkar sampai ke akarnya.











