Jurnal1Jambi.com,- DEMAK – Persidangan panjang perkara pencabulan terhadap siswi SMP akhirnya mencapai titik akhir. Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, Selasa (29/07/2025), menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa, seorang oknum guru SMP yang terbukti melakukan tindakan keji terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Putusan ini menjadi sinyal tegas: hukum tidak boleh tunduk pada status sosial, jabatan, atau harta.
Drama sidang ini dikawal ketat oleh tim advokasi LBH Brajamusti Nusantara sejak awal hingga putusan dibacakan. Ketua Tim Advokasi, ADV. Refky Jandi, S.H., M.Kn, menegaskan rasa puas atas putusan hakim yang dinilai adil dan berpihak pada korban. “Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim. Ini adalah bentuk keberpihakan kepada korban, agar pelaku dihukum setimpal,” ujarnya usai sidang. Pihak keluarga korban pun menyatakan menerima dan puas dengan hasil ini sebuah kelegaan setelah proses hukum yang penuh tekanan.
Di sisi lain, Ketua LBH Brajamusti Nusantara, ADV. Andi Pramono, S.H., C.Md, menyoroti makna moral dari kasus ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum. “Kasus ini lex spesialis, menyangkut masa depan dan psikis seorang anak di bawah umur yang direnggut kehormatannya. Ironis, karena pelaku adalah pendidik sosok yang seharusnya jadi teladan,” kata Andi. Pernyataannya bukan sekadar kritik, tetapi pengingat bahwa dunia pendidikan bukan ruang yang boleh dibiarkan ternoda oleh predator berseragam guru.

Lebih jauh, Andi menggarisbawahi bahwa perlawanan terhadap kekerasan seksual anak harus sistemik, bukan insidental. “Jabatan, backing, harta semuanya tidak boleh jadi tameng. Negara harus memastikan ruang aman bagi anak-anak, karena ini menyangkut generasi,” tambahnya. Pandangan ini penting, karena kasus serupa sering kali berulang tanpa ada pencegahan yang kuat. Pertanyaannya, apakah kita hanya menunggu kasus terjadi lalu merespons, atau membangun mekanisme perlindungan sejak dini?
Sementara itu, ADV. Donny Andretti, Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menerima laporan dan memberikan pendampingan hukum bagi korban. “Jangan takut melapor. Kami siap mengawal hingga pelaku dijerat hukuman seberat-beratnya. Cabang kami tersebar di seluruh Nusantara, sehingga akses pendampingan hukum semakin mudah,” ujarnya. Pesan ini lebih dari sekadar janji; ini ajakan agar masyarakat berani melawan budaya diam yang sering melindungi pelaku kekerasan seksual.
Kasus Demak ini adalah potret paradoks: di tangan seorang pendidik, nilai moral runtuh. Namun, di balik tragedi, ada harapan bahwa hukum masih punya taring, bahwa keadilan masih bisa ditegakkan ketika keberanian bertemu komitmen. Persoalannya, apakah vonis ini akan menjadi efek jera, atau sekadar headline sesaat? Jawabannya bergantung pada konsistensi negara dan masyarakat untuk menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas, bukan retorika. Karena setiap anak berhak tumbuh tanpa rasa takut, dan setiap pelaku harus tahu: kejahatan terhadap anak bukan hanya dosa, tapi pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.











