Oleh: Edi Sutiyo (Ketum Simpe Nasional / Ketua DPD Gerakan Advokat & Aktivis Jabar, Pembina JARI)
Jurnal1Jambi.com,- Bandung – Memimpin bukan sekadar mengatur anggaran atau meresmikan program. Memimpin adalah menjaga, melindungi, dan memastikan setiap jengkal kekayaan yang dipercayakan kepada negara, termasuk desa. Sayangnya, dalam hiruk pikuk pembangunan, satu hal kerap luput dari sorotan: pengawasan aset desa. Sebuah amanah yang jika diabaikan, membuka pintu bagi penyimpangan dan hilangnya kedaulatan desa atas kekayaannya sendiri.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 sudah jelas mengatur: aset desa mencakup kekayaan asli desa, barang yang dibeli melalui APBDes, dan hak sah lainnya. Wujudnya beragam: tanah, bangunan, kendaraan, alat pertanian, hingga peralatan kantor. Aturan pun tak hanya bicara soal kepemilikan, tapi juga bagaimana aset itu harus direncanakan, dimanfaatkan, dilindungi, dan dipertanggungjawabkan. Namun, aturan seketat apapun akan jadi teks mati jika tidak ada pengawasan yang hidup.
Bayangkan, berapa banyak tanah desa yang statusnya tidak jelas? Sertifikat yang raib entah di mana, atau lebih parah: dijadikan agunan tanpa dasar hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, ini tanda alarm bagi kita semua. Sebab di balik setiap hektar tanah desa, ada hak masyarakat yang dipertaruhkan. Siapa yang akan bertanggung jawab jika tanah itu berpindah tangan karena lemahnya kontrol?
Kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga pun tak lepas dari masalah. Apakah perjanjian dilakukan transparan? Apakah desa mendapatkan manfaat sepadan? Jangan sampai jargon kerja sama hanya jadi kamuflase untuk praktik rente. Aset desa bukan barang dagangan; ia adalah sumber daya publik. Artinya, setiap keputusan soal aset wajib diawasi, dipertanyakan, dan diuji di ruang publik.
Di titik ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peran strategis. Namun, fakta di lapangan sering kali ironis. BPD yang seharusnya jadi pengawas justru terjebak menjadi “stempel basah” untuk mengesahkan kebijakan kepala desa. Kita harus berani bertanya: BPD berpihak pada kepentingan rakyat atau tunduk pada kenyamanan kekuasaan? Pertanyaan ini bukan serangan, ini ajakan untuk kembali ke mandat konstitusional: mengawasi, bukan membiarkan.
Perlu digarisbawahi, aset desa dilarang digadaikan, dijadikan jaminan utang, atau diserahkan untuk melunasi kewajiban. Pelanggaran terhadap prinsip ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Transparansi pengelolaan aset bukan pilihan, tapi kewajiban. Desa yang berdaulat adalah desa yang mampu mengelola asetnya secara akuntabel bukan hanya menjaga fisik, tapi memastikan manfaatnya kembali ke rakyat, bukan ke segelintir elit.
Akhirnya, kita harus bertanya pada diri sendiri: apakah kita akan terus menutup mata atas pengabaian ini, atau memilih untuk mengawal agar aset desa menjadi motor kemandirian, bukan sumber konflik? Saatnya kesadaran kolektif dibangkitkan. Sebab pengawasan aset desa bukan urusan birokrasi semata—ia adalah pertaruhan masa depan desa, dan pada akhirnya, masa depan kita semua.












