Jurnal1Jambi.com,- Buleleng, Bali — Setelah menunggu lebih dari satu dekade, perjuangan panjang Hawasiah binti Islan (68), seorang nenek asal Madura, akhirnya menemukan titik terang. Setelah 13 tahun berjuang, kasus penjualan tanah miliknya secara ilegal kini memasuki babak baru: polisi menetapkan tersangka.

Perjalanan panjang ini bermula pada Januari 2014. Hawasiah menerima kabar pahit: tanah yang ia beli bersama almarhum suaminya di Banjar Dinas Sendang Pasir, Seririt, Buleleng, telah dijual tanpa seizin dirinya menggunakan dokumen palsu. Upaya demi upaya ia tempuh dari melapor ke kepolisian hingga mengadu ke berbagai lembaga hukum — namun selalu berakhir buntu. Harapan nyaris pupus.

Namun, titik balik datang pada 2 Mei 2025. Hawasiah kembali melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng dengan Nomor STTLP/B/70/V/2025/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI. Kasus tersebut menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan dan akta jual beli. Keyakinannya untuk terus melawan terbukti tidak sia-sia.

Pada 18 Juli 2025, kabar menggembirakan pun datang: L R, terduga pelaku pemalsuan, resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/118/VII/RES.1.9/2025/Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali. Langkah ini didasarkan pada bukti kuat pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik. “Setelah 13 tahun, saya akhirnya bisa bernapas lega. Terima kasih Tuhan,” ujar Hawasiah, tak kuasa menahan tangis.

Dalam pernyataannya, Hawasiah menyampaikan rasa terima kasih kepada Mabes Polri, Polres Buleleng, dan tim penyidik yang bekerja keras mengungkap perkara ini. Ucapan khusus ia tujukan kepada Advokat Donny Andretti, SH, C.PFW, C.MDF, dan Gita Kusuma Mega Putra, C.PFW, C.MDF, dari Subur Jaya Law Firm – FERADI WPI, yang setia mendampinginya sejak awal. “Tanpa mereka, saya mungkin sudah menyerah,” ungkapnya.

Hawasiah berharap proses hukum selanjutnya berjalan transparan dan adil. “Kasus ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi orang yang mencoba merampas hak orang lain dengan cara curang,” tegasnya. Kisahnya adalah bukti bahwa meski lambat, keadilan tetap ada bagi mereka yang berani memperjuangkannya.

share this :