Jurnal1Jambi.com,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mencatatkan langkah penting dalam perang melawan penambangan emas tanpa izin (PETI). Jumat, 18 Juli 2025, aparat mengungkap praktik tambang ilegal di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin. Penindakan ini bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi peringatan nyata bahwa kerakusan manusia terus merusak ruang hidup, menjadikan alam sebatas angka keuntungan.

Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis malam, 17 Juli 2025. Warga resah melihat aktivitas tambang emas ilegal yang tak kunjung berhenti. Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Merangin bergerak cepat. Jumat sore, pukul 16.30 WIB, mereka tiba di lokasi dan mendapati aktivitas PETI masih berlangsung. Sebagian pelaku kabur, tapi sekitar pukul 18.30 WIB, seorang operator alat berat berinisial RRS berhasil diamankan saksi hidup yang membuka simpul kejahatan ini.

RRS mengaku sebagai operator excavator Hitachi 210 F warna oranye, mesin raksasa yang menggali isi perut bumi tanpa izin. Ia bekerja atas perintah seorang pemodal berinisial N (Nurhadi) yang kini menjadi buronan utama. Barang bukti pun diamankan: satu unit excavator, dua karpet penyaring, selang spiral 3 inci, selang 1 inci, dan satu lembar terpal. Dari alat sederhana inilah, emas dipisahkan dari tanah dengan cara tradisional sebuah ironi ketika teknologi canggih berpadu dengan metode kuno demi memuaskan keserakahan.

Keterangan RRS menyingkap fakta lebih dalam: praktik ini sudah berjalan sejak awal Juli 2025. Ia tak bekerja sendirian. Ada Kudi dan Ari, dua pekerja yang kini masuk daftar buron. Pola bisnisnya klasik: emas yang berhasil dikumpulkan akan ditimbang, lalu dibawa pemodal N untuk dijual. Satu jaringan, tiga level: operator, buruh, dan pemodal satu ekosistem ilegal yang terus menggerogoti bumi tanpa peduli pada hukum atau dampak sosial.

Hukum sebenarnya bicara jelas. RRS dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. Ancaman hukumannya? Lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, sekeras apa pun pasal, ia akan menjadi sekadar teks jika kesadaran publik dan konsistensi penegakan hukum tak berjalan seiring. Selama emas masih dianggap simbol gengsi dan kekayaan, praktik ilegal akan selalu menemukan jalannya.

Polda Jambi menegaskan langkah lanjut: mengejar pemodal N, memburu Kudi dan Ari, memeriksa ahli minerba, memetakan titik tambang bersama BPN Merangin, dan menyiapkan berkas untuk kejaksaan. Tapi, kita tahu ini bukan sekadar soal menangkap pelaku. Ini tentang memutus mata rantai yang berakar pada kerakusan dan ketimpangan ekonomi. Karena tambang ilegal tak hanya menguras emas, tapi juga menguras masa depan generasi yang akan hidup di tanah gersang dan sungai tercemar.

PETI bukan sekadar kriminalitas. Ia adalah bencana ekologis yang berjalan senyap, merampas hak anak cucu atas bumi yang lestari. Pertanyaannya, sampai kapan kita diam? Menjaga alam bukan hanya tugas polisi, melainkan kewajiban moral seluruh warga. Sebab jika kita terus menutup mata, jangan salahkan siapa pun ketika emas yang kita puja hari ini berubah jadi abu masa depan yang tak lagi bernilai. (Noval)

share this :