Jurnal1Jambi.com,- Sumenep, 24/7/2025 – Setelah lebih dari setahun berjalan di tempat, kasus pengancaman pembunuhan yang menyeret nama DHR sebagai tersangka kembali mencuri perhatian publik. Kasus yang pertama kali dilaporkan oleh Usmawan, warga Kecamatan Dungkek, pada Juni 2023 ini sempat stagnan tanpa kejelasan hukum. Padahal, ancaman yang dilakukan dengan senjata tajam bukan sekadar kriminalitas biasa; ia mengoyak rasa aman, menimbulkan trauma, dan memicu keresahan masyarakat.

Kronologi kasus ini bermula ketika Usmawan melaporkan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh DHR pada 20 Juni 2023. Tindakan ini bukan ancaman kosong ada senjata tajam yang menyertai, menjadikannya persoalan serius yang mengancam nyawa. Meski Polres Sumenep menetapkan DHR sebagai tersangka pada 8 Juli 2024, perkembangan kasus berjalan lambat. Upaya penahanan tak kunjung dilakukan, meninggalkan ruang tanya besar: di mana letak kepastian hukum yang dijanjikan negara?

Frustrasi keluarga korban kian memuncak hingga akhirnya, pada 30 Juni 2025, mereka mengajukan permohonan penahanan tersangka kepada Kapolres Sumenep. Tak berhenti di situ, Usmawan melaporkan kasus ini ke Itwasum Mabes Polri pada Juni 2025. Langkah ini menunjukkan satu pesan penting: keadilan tak boleh ditunggu, ia harus diperjuangkan. “Kami membutuhkan kepastian hukum agar rasa aman kembali terwujud,” tegas Usmawan. Sebuah pernyataan yang sederhana, tetapi mencerminkan keresahan publik terhadap lambannya penegakan hukum.

Pihak kepolisian mengklaim proses penyidikan tetap berjalan. Berdasarkan SP2HP yang diterima korban pada 20 Juni 2025, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi berkas tambahan sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum. Namun, fakta bahwa tersangka tetap bebas menimbulkan dilema apa arti hukum jika ketegasan hanya hadir di atas kertas? Di sinilah publik mulai menggugat integritas dan konsistensi sistem penegakan hukum.

Meski demikian, Usmawan dan tim hukumnya memberikan apresiasi terhadap kerja keras penyidik Polres Sumenep yang dinilai profesional dalam menjalankan tugas. Namun apresiasi ini tak menghapus kegelisahan mendasar: kepastian hukum adalah hak, bukan harapan. Penegakan hukum yang lamban hanya akan melahirkan preseden buruk membuka ruang bagi ancaman serupa, bahkan memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kasus ini adalah alarm keras proses hukum tidak boleh menjadi drama tanpa akhir. Transparansi dan ketegasan harus hadir, bukan demi citra, tetapi demi rasa aman warga negara. Vonis pengadilan memang menentukan, tetapi langkah awal yang lamban sudah cukup membuat luka sosial. Maka, pertanyaannya kini sederhana apakah hukum akan kembali berpihak pada kepastian, atau kita akan terus menjadi saksi dari keadilan yang tertunda?

share this :