Jurnal1Jambi.com,- Jambi, kabar tentang kebakaran hutan bukan sekadar berita, melainkan alarm keras bagi nurani. Ditreskrimsus Polda Jambi kembali mengingatkan bahwa api yang disulut untuk kepentingan sesaat bisa membakar masa depan. Kamis, 17 Juli 2025, aparat berhasil meringkus dua pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Mereka bukan sekadar pelaku, tapi representasi dari persoalan yang berulang kerakusan, ketidakpedulian, dan lemahnya kesadaran hukum.

Dua tersangka itu berinisial OS (30) dan TP (45). Modusnya sederhana, tapi dampaknya kompleks membeli lahan, membersihkan dengan api, dan menyiapkan untuk tanam. Nama lain yang berinisial B disebut sebagai pemilik awal lahan, kini masuk daftar pencarian pihak kepolisian. Kasus ini bukan yang pertama, dan jika kita lengah, jelas bukan yang terakhir. Seperti pepatah lama, “sekali membakar, seribu nyawa bisa sesak napas.”

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Saat tim tiba, kedua pelaku sedang mengumpulkan tumpukan kayu dan mulai menyalakan api. Lahan yang mereka bakar diperkirakan seluas setengah hingga satu hektare luas yang cukup untuk melahirkan bencana, bukan sekadar barisan asap tipis.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, lalu ditindaklanjuti tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari, dan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu. “Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka diamankan di lokasi berbeda, tetapi masih berdekatan,” tegas Kombes Taufik. Dua laporan polisi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik yang, sayangnya, sudah menjadi tradisi tak tertulis di beberapa daerah membakar untuk menanam.

Hukum sesungguhnya sudah bicara lantang. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempertegas dengan ancaman 3 hingga 10 tahun penjara, plus denda maksimal Rp10 miliar. Namun, sekeras apa pun aturan, ia akan sekadar pasal tanpa makna jika kesadaran publik tak ikut menyala.

Polda Jambi mengingatkan agar pembukaan lahan tak lagi menggunakan api. Sebab, setiap percikan api bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menodai kualitas udara, mengancam kesehatan, dan merampas hak generasi mendatang atas udara bersih. Karhutla bukan sekadar peristiwa ekologis; ia adalah tragedi sosial. Anak-anak absen sekolah karena asap, ekonomi tersendat, dan politik lingkungan hanya menjadi jargon saat bencana sudah terlanjur membesar.

Kita tak boleh lupa: setiap batang pohon yang hangus adalah napas yang dirampas. Setiap lahan yang terbakar adalah ruang hidup yang hilang. Penegakan hukum harus konsisten, tapi lebih dari itu, kita membutuhkan kesadaran kolektif. Sebab, menjaga hutan bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab moral kita semua agar masa depan tak ikut terbakar bersama bara keserakahan. (Noval)

share this :