Jurnal1Jambi.com,- Sumedang, 21/7/2025 – Ketika kebijakan afirmatif hadir untuk mencegah anak-anak dari keluarga tidak mampu terpinggirkan dari dunia pendidikan, semestinya yang tumbuh adalah keadilan sosial, bukan manipulasi administratif. Namun, temuan terbaru di SMAN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, justru menyiratkan potensi kebocoran moral dalam pelaksanaan Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dari 123 siswa yang diterima melalui jalur PAPS, Solidaritas Insan Media dan Penulis (SIMPE) Nasional menemukan setidaknya empat siswa berasal dari keluarga yang tergolong mampu secara finansial. “Kami memiliki data dan bukti yang cukup. Dan kami yakin jumlah sebenarnya bisa lebih banyak,” ujar Ketua Umum SIMPE, Edi Sutiyo. Ia menduga telah terjadi penyimpangan sistematis dalam proses verifikasi dan seleksi siswa, yang melibatkan oknum panitia, aparat desa, hingga orang tua siswa itu sendiri.
Ironisnya, program yang ditujukan untuk mereka yang rentan secara ekonomi, justru dimanfaatkan oleh sebagian pihak yang secara faktual tidak masuk kategori penerima manfaat. Lebih memprihatinkan lagi, menurut Edi, banyak masyarakat dan aparat desa sendiri tidak memahami secara utuh mekanisme dan kriteria jalur PAPS. “Tak ada sosialisasi, tak ada edukasi, namun diminta tandatangan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Ini celah konspiratif yang bisa memelintir keadilan menjadi formalitas,” ungkapnya.

Padahal, dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025, telah ditegaskan bahwa jalur PAPS dikhususkan bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak panti asuhan, korban bencana, dan lingkungan sosial budaya rentan. Dengan menyelewengkan kriteria ini, PAPS berubah dari jembatan keadilan menjadi saluran pintas bagi mereka yang punya akses dan privilese administratif bukan kebutuhan riil.
Kepala SMAN Jatinangor, Uus Usman, mengakui adanya kekurangan dalam proses verifikasi dan menyatakan bahwa pihak sekolah akan melakukan evaluasi menyeluruh. “Terkait empat siswa tersebut, kami akan laporkan ke KCD, KCC, dan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya. Namun publik tentu menunggu: apakah solusi itu berarti pembenahan sistem atau justru kompromi terhadap pelanggaran?
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, kembali menegaskan bahwa jalur PAPS bukan jalur pendaftaran biasa. “Ini program jemput bola. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif hingga pembatalan penerimaan dapat dilakukan,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya. Namun, pernyataan harus disertai langkah konkret, sebab retorika tak cukup untuk mengembalikan keadilan yang tercederai.
Program PAPS seharusnya menjadi simbol kehadiran negara di tengah mereka yang rentan. Namun jika penyelewengan dibiarkan, publik akan kembali bertanya: benarkah negara berdiri bersama yang lemah, atau hanya hadir di atas kertas? Di tengah krisis kepercayaan, kejujuran dalam kebijakan menjadi lebih mahal dari sekadar angka penerimaan. Kini saatnya janji ditegakkan, bukan sekadar diucapkan.












