Jurnal1Jambi.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi akhirnya buka suara soal dugaan pelanggaran izin lingkungan oleh PT Pembangunan Mendalo Permai (PMP). Surat balasan terhadap permintaan klarifikasi dari Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) itu justru membuka ruang tanya yang lebih besar: apakah negara benar-benar hadir dalam urusan ini, atau sekadar jadi penonton?

Dalam surat bernomor B-500.10.29.6/87/DLH/VII/2025, DLH menyatakan bahwa PT PMP belum pernah mengajukan dokumen UKL-UPL atau Amdal ke pihak mereka. Ini bukan soal teknis semata. Ini soal dasar hukum berdirinya sebuah industri. Tanpa dokumen itu, seharusnya tidak ada aktivitas yang boleh dimulai.

Namun faktanya, proyek PT PMP terus berjalan. DLH tidak menjelaskan siapa yang memberi izin, bagaimana proyek bisa aktif tanpa dokumen lingkungan, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Alih-alih memberi jawaban tegas, DLH justru menyarankan agar dicek ke dinas lain seperti DPMPTSP dan Dinas PUPR kabupaten.

Ini seperti saling lempar bola. Padahal, ketika ada dugaan pelanggaran lingkungan, DLH adalah pihak pertama yang seharusnya bergerak. Bukan hanya menunggu dokumen datang, tapi aktif mengawasi sejak awal. Bukan malah menutup mata dan telinga, apalagi diam seribu kata.

Yang lebih mengkhawatirkan, DLH juga mengatakan tak bisa melakukan pengawasan karena belum ada “persetujuan lingkungan.” Ini kalimat yang membingungkan. Kalau belum ada persetujuan, artinya ilegal. Dan jika ilegal, kenapa tidak dihentikan?

Kritik JARI menjadi penting karena menunjukkan lemahnya sistem pengawasan kita. Ketika lembaga pengawas justru tidak bisa mengawasi, siapa yang bisa diandalkan? Apakah aturan hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara perusahaan besar bisa lewat tanpa diperiksa?

Publik berhak tahu. Jangan biarkan ruang hukum jadi abu-abu. Jangan biarkan lembaga negara jadi penonton di tengah potensi kerusakan lingkungan. Dalam situasi seperti ini, diam bukan lagi netral. Diam bisa berarti lalai. Atau lebih parah: ikut membiarkan.

share this :