Jurnal1Jambi.com,- Jambi, (11/7/2025) – Putusan hukum telah dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama Bank 9 Jambi, Dr. H. Yunsak El Halcon. Namun ironi hukum menggelantung di udara. Sebab meski telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, pengadilan justru mengungkap bahwa 12 nama lain yang turut menikmati hasil kejahatan belum juga diproses hukum.

Dokumen resmi Putusan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb menyatakan bahwa tindak pidana tersebut tidak dilakukan seorang diri. “Terdapat dua belas orang/pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi namun belum diadili,” demikian bunyi amar putusan itu. Salah satunya adalah pejabat tinggi PT MNC Sekuritas, Arif Efendy, yang secara terbuka mengakui dalam persidangan,“Bahwa saksi juga memperoleh uang dari rekening PT. Tunas Tri Artha dengan total Rp16,5 miliar dan menikmati fee selling agent untuk kepentingan pribadinya sekitar Rp1,7 miliar serta berperan aktif memberikan fasilitas dan gratifikasi kepada pihak Bank Jambi.”

Tak hanya itu. Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dihadirkan dalam persidangan juga memberikan keterangan yang memperkuat dugaan pelanggaran sistemik di tubuh Bank Jambi. Dalam keterangannya, ia menyatakan “Bank Jambi tidak melakukan analisis terhadap perusahaan maupun terhadap kondisi kesehatan PT SNP, maka dapat dikatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan.”

Foto: Desakan AMUK, JARI, dan MCW di Kejati Jambi

Menyikapi ketimpangan ini, tiga lembaga yakni Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), dan Melanesia Corruption Watch (MCW), mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi. Mereka menuntut penuntasan kasus dan pemanggilan ke-12 nama yang disebut dalam putusan pengadilan. Dalam suratnya, MCW menegaskan “Kejati Jambi wajib proses 12 orang yang menikmati hasil korupsi tapi belum diadili ke pengadilan Tipikor.”

Sayangnya, hingga kini, belum ada langkah nyata dari pihak kejaksaan. Hukum seperti kehilangan nyali, seolah bingung harus berpihak pada keadilan atau pada kenyamanan. Padahal, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 secara eksplisit menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggara negara.

Kasus ini bukan hanya tentang aliran uang dan angka, tapi juga tentang moral institusi. Jika hukum berhenti hanya pada satu terdakwa, maka narasi keadilan menjadi timpang. Publik kini menanti keberanian Kejati Jambi, apakah akan menindak 12 nama yang telah disebut resmi dalam putusan pengadilan, atau justru memilih diam dalam sunyi yang memalukan?

Satu terdakwa sudah dipenjara, kini giliran dua belas lainnya menyusul. Jika tidak, maka publik punya hak penuh menyimpulkan: hukum tak lagi tegak, tapi rebah di bawah meja kekuasaan.

share this :