Jurnal1Jambi.com ,- Jambi, 9 Juli 2025 — Negara mewajibkan, tapi pengusaha mengabaikan. Itulah yang terjadi di dua toko besar di Kota Jambi: Toko SM dan Toko Inti Karya Cipta (IKC). Kedua entitas usaha ini dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) ke Dinas Tenaga Kerja, karena diduga tidak mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sebuah pelanggaran yang tak hanya melawan hukum, tapi juga akal sehat.
Padahal, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas administratif. Itu adalah hak dasar setiap pekerja sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS:
“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”
Ketika hak ini diabaikan, negara sebetulnya sedang diuji: berpihak pada siapa? Kepada pekerja yang memeras keringat demi bertahan hidup, atau pada pemilik modal yang sibuk menghitung laba tanpa etika? Dalam laporan AMUK, disebutkan bahwa para karyawan di Toko SM dan IKC bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial, tanpa kepastian hukum, dan tanpa rasa aman.
Perusahaan yang melanggar kewajiban BPJS tidak hanya berhadapan dengan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda, dan larangan mengakses pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU BPJS dan PP Nomor 86 Tahun 2013. Bahkan, jika unsur pidana terpenuhi, perusahaan bisa dijerat pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Tak mendaftarkan pekerja dalam BPJS berarti menempatkan mereka dalam ketidakpastian. Padahal, mereka bukan mesin. Mereka manusia yang bisa sakit, celaka, bahkan meninggal dunia saat bekerja. Mengabaikan hak dasar pekerja adalah bentuk kejahatan struktural yang diam-diam menghina konstitusi.
AMUK mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Toko SM dan IKC, dan bila terbukti benar, agar perusahaan-perusahaan tersebut diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha bila perlu. Negara tidak boleh lembek menghadapi pelanggaran yang mencederai hak pekerja.
Jika negara tetap diam, maka hukum hanya jadi aksesoris demokrasi. Dan ketika hukum berubah fungsi dari pelindung rakyat menjadi pelayan rakus, saat itulah keadilan tinggal slogan. Negara kuat tidak dibangun oleh perusahaan besar, tapi oleh keberpihakan kepada yang kecil.












