Jurnal1Jambi.com,- Jambi — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali menorehkan prestasi tegas dalam memerangi narkotika. Sepanjang Juni 2025, aparat berhasil membongkar dua kasus besar dengan total barang bukti 5,5 kilogram sabu dan 2.186 butir ekstasi. Jumlah fantastis yang, jika lolos edar, mampu merusak hampir 30 ribu jiwa di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Empat tersangka berinisial HR, AR, AT, dan FB diciduk di lokasi berbeda. HR dibekuk di rumahnya di Kota Jambi, sementara AR tertangkap di Jalan Lintas Timur Muaro Jambi saat berupaya menyelundupkan sabu dari Medan. Dua tersangka lain ditangkap setelah dilakukan pengembangan kasus. Selain narkoba, polisi juga menyita kendaraan roda empat dan sejumlah telepon genggam sebagai barang bukti tambahan.
Para pelaku kini dijerat Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup. Langkah keras ini menjadi pesan bahwa bisnis haram narkoba tidak akan pernah mendapatkan toleransi di wilayah hukum Polda Jambi.
Tak hanya itu, jajaran Ditresnarkoba juga berhasil menindak SR, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan besar Fredy Pratama. Sejumlah aset, mulai dari kartu ATM, tabungan, hingga dokumen transaksi mencurigakan, turut disita sebagai bukti aktivitas keuangan ilegal yang mendukung jaringan narkotika.
Dirresnarkoba Kombes Pol Ernesto Saiser menegaskan komitmennya tanpa tedeng aling-aling. “Kami tidak beri ruang bagi pelaku narkotika. Ini komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden dan instruksi Kapolda Jambi,” tegasnya. Perang melawan narkoba dan pencucian uang di Jambi, kata dia, tidak akan berhenti demi menyelamatkan generasi bangsa.











