Jurnal1Jambi.com,- Selasa 02/07/2025 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kembali menggelar aksi, kali ini berlanjut ke meja hearing bersama Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si. Sayangnya, harapan akan solusi konkret justru pupus di tengah ruang rapat. Alih-alih penyelesaian, yang hadir hanya jawaban diplomatis yang telah lama basi.

Masalahnya bukan rumit. Satu kandang kambing berdiri ilegal di atas saluran drainase milik pemerintah, menimbulkan bau limbah yang mencemari udara dan merusak kenyamanan warga. Tapi hingga kini, tak satu pun tindakan tegas diambil. Pemerintah terkesan lebih sibuk menjaga ‘keseimbangan politik’ ketimbang keadilan lingkungan.

JARI menyodorkan fakta-fakta hukum: pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, penyalahgunaan ruang publik, hingga pelanggaran KUHP Pasal 167. Namun, Sekda justru meminta waktu lebih panjang untuk “menelaah ulang”. Apakah hukum memang harus menunggu mood birokrasi?

Ironi semakin kental ketika warga yang menuntut hak atas lingkungan bersih justru harus bolak-balik turun ke jalan. Sementara seekor kambing yang tak punya KTP, bisa nyaman menduduki fasilitas umum tanpa diganggu aparat. Di kota ini, yang ilegal bisa legal asal punya pelindung yang tak kasat mata.

“Kalau kandang itu saja tidak bisa ditertibkan, bagaimana mau menertibkan yang lebih besar?” kata Wandi, Ketum JARI. Ini bukan sekadar protes soal ternak, tapi tentang keadilan yang tak boleh dikandang.

Hearing hari ini gagal menghasilkan titik terang. Satu-satunya yang terang hanyalah kenyataan pahit: ketegasan pemerintah telah dilucuti oleh kompromi. Dan selama hukum diam, aksi akan terus berbicara.

share this :