Jurnal1Jambi.com,– Polemik AMDAL PT Pembangunan Mendalo Permai (PMP) kini bukan hanya soal legalitas, tapi juga mulai menyerempet absurditas birokrasi. Setelah DLH Kabupaten Muaro Jambi menyatakan bahwa izin lingkungan PT PMP dikeluarkan oleh DLH Provinsi, kini DLH Provinsi justru mengelak. Ibu Linda, pejabat dari DLH Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa pihaknya tak pernah membahas dokumen AMDAL PT PMP, bahkan tidak mengetahui soal perizinan perusahaan tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang menerbitkan AMDAL untuk proyek yang berada di zona strategis dekat situs Cagar Budaya Nasional Candi Muaro Jambi? Bila kabupaten merasa bukan wewenangnya, dan provinsi mengaku tidak tahu-menahu, mungkinkah izin tersebut terbit dari “dimensi lain” di luar logika perizinan nasional?

Ketua JARI, Wandi Priyanto, menyebut fenomena ini sebagai bentuk nyata dari koordinasi tanpa kordinat. Ia menyindir bahwa birokrasi tampaknya hanya andal dalam membuat rakyat bingung, bukan dalam memastikan perlindungan warisan budaya. “Kita sedang bicara soal lokasi yang menyentuh garis batas sejarah peradaban, tapi malah diperlakukan seperti lapak ruko di pinggir jalan,” cetusnya.

Dokumen yang mencantumkan titik koordinat lokasi proyek PT PMP memang terpampang jelas di lapangan. Namun, ketiadaan kejelasan administratif dari kedua instansi lingkungan hidup baik provinsi maupun kabupaten, membuat publik bertanya benarkah negara hadir dalam pengawasan lingkungan? Atau hanya absen dengan dalih “tidak tahu” yang dibuat-buat?

Fakta bahwa nomor izin PB-UMKU PT PMP tidak terdeteksi dalam sistem OSS memperparah situasi. Jika sistem digital negara saja tak mampu mengakses legalitas perusahaan ini, maka siapa yang bertanggung jawab? Atau, lebih tepatnya, siapa yang sedang menutup-nutupi? Humor sinis pun mulai beredar di lapangan jangan-jangan izinnya bukan dari OSS.

JARI berencana memperluas langkah advokasinya ke ranah hukum, karena kegagalan identifikasi kewenangan ini bukan hanya maladministrasi, melainkan juga bentuk pembiaran terhadap potensi kerusakan situs sejarah. Dalam negara yang katanya berbasis hukum, kebingungan seperti ini justru menjadi bukti bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ketika berhadapan dengan pengusaha yang “berizin gaib”.

share this :