Jurnal1Jambi.com,- Jumat, 27/06/2025. Pengadilan Negeri Semarang kembali mencatat keberhasilan dalam menuntaskan permohonan perwalian atas perkara nomor 204/Pdt.P/2025/PN Smg secara cepat dan efisien. Dengan proses yang berlangsung hanya dalam kurun waktu 41 hari sejak pendaftaran pada tanggal 15 Mei 2025 hingga penetapan pada 25 Juni 2025, serta biaya yang relatif ringan sebesar Rp135.000, lembaga peradilan ini menunjukkan komitmen pada asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya terjangkau. Pendekatan ini tentu memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh klien dan masyarakat.

Senyum puas terpancar dari para pihak yang terlibat, termasuk klien serta advokat Donny Andretti dan Markus Wijaya dari Firma Hukum Subur Jaya – Feradi WPI, yang mengelola perkara dengan profesionalisme. Kecepatan penyelesaian perkara seperti ini patut diapresiasi dalam konteks sistem peradilan yang selama ini dianggap lambat dan berbelit. Namun, penting untuk menilai apakah penyelesaian yang matang dan menyeluruh juga telah tercapai, bukan sekadar formalitas administratif yang selesai tepat waktu.

Publikasi keberhasilan penyelesaian perkara ini dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, hal ini menegaskan koordinasi dan efisiensi lembaga pengadilan serta kinerja firma hukum yang menangani perkara. Di sisi lain, apabila hanya mengedepankan kecepatan dan biaya murah tanpa memperhatikan substansi keadilan yang menyeluruh, hal tersebut berpotensi menutupi persoalan mendasar seperti kompleksitas hukum dan kebutuhan perlindungan hak yang lebih komprehensif.

Oleh karena itu, meskipun pencapaian ini layak diakui, harus ada evaluasi terus-menerus terhadap kualitas layanan hukum yang diberikan. Efisiensi bukan sekadar soal kecepatan penyelesaian, melainkan juga bagaimana peradilan mampu menjamin keadilan substantif dan perlindungan hak yang seadil-adilnya bagi seluruh lapisan masyarakat. Pengadilan Negeri Semarang diharapkan tidak hanya mengedepankan efektivitas prosedur, tetapi juga keberpihakan pada keadilan yang nyata.

share this :