Jurnal1Jambi.Com,- Jakarta, 22/06/2025 — Keadilan tidak cukup ditegakkan; ia harus dikejar, dihadirkan, dan dirasakan. Namun di Pengadilan Negeri Tangerang, perkara perdata nomor 624/Pdt.G./2025/PN.Tgr. justru menghadirkan ironi: sidang dua kali, hasil nihil. Bukan karena substansi perkara, tapi karena abainya prosedur.

Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., menyatakan kekecewaannya atas dua kali penundaan sidang. Hal itu disampaikan saat ditemui Minggu malam di kediaman Ketua Umum FERADI WPI di Apartemen Boutiq, Kemayoran, Jakarta Pusat. Turut hadir jajaran pengurus seperti David Yuwono dan M. Arifin yang juga tengah menempuh studi hukum double degree.

“Dua kali sidang, dua kali kami hadir tepat waktu. Tapi sidang pertama ditunda karena Penggugat dan Tergugat I mangkir. Sidang kedua, kuasa hukum Penggugat datang, tapi KTA-nya mati. Ini bukan persoalan teknis, tapi cermin dari ketidaksiapan. Kita tidak bisa menunggu keadilan dari yang tidak siap,” kata Donny tajam.

Menurut Donny, alasan administratif seperti KTA kadaluarsa seharusnya tidak dijadikan dalih untuk menunda proses peradilan. “Kalau ruang sidang berubah jadi ruang dispensasi, maka keadilan berubah jadi lelucon. Ini bukan meja pelayanan; ini meja keadilan,” sindirnya.

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu kepada kuasa hukum Penggugat untuk mengurus perpanjangan KTA. Donny menyebut, sidang ketiga pada Rabu, 2 Juli 2025 nanti harus menjadi titik balik. “Kami akan hadir lengkap. Kami juga akan menghadirkan tim media. Persidangan ini terbuka untuk umum, dan publik berhak tahu bagaimana hukum dijalankan—atau tidak dijalankan,” tegasnya.

Dikenal sebagai sosok yang aktif dalam advokasi dan keterbukaan informasi publik, Donny tak hanya menjabat sebagai Ketua Umum FERADI WPI, tapi juga memimpin FERADI Mediatore, KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia), PMBI (Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia), serta menjadi Pimpinan Redaksi Kawanjarinews.com, Direktur Utama PT. KAWAN JARI GRUP, dan Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan.

Penulis: Nabilla

share this :