Jurnal1Jambi.Com,- Kota Jambi, — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (12/6). Mereka menuntut penutupan kandang ternak sapi dan kambing milik seorang warga bernama Edi yang berdiri di tengah pemukiman RT 31 Kelurahan Lebak Bandung. Kandang tersebut dinilai mencemari lingkungan, meresahkan warga, dan berdiri di atas fasilitas umum milik pemerintah.
JARI menyebut keberadaan kandang ternak itu telah menimbulkan bau busuk yang mencemari udara dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat. Selain tidak memiliki izin, kandang tersebut berdiri tepat di atas saluran drainase milik pemerintah, yang seharusnya steril dari bangunan atau aktivitas pribadi.
“Kami mendesak Wali Kota Jambi untuk menertibkan kandang ilegal ini. Sudah lama dikeluhkan warga tapi tidak ada tindakan. Ini bentuk pembiaran oleh pemerintah,” tegas Wandi Priyanto, Ketua Umum JARI.

Usai menyampaikan orasi, perwakilan JARI diterima dalam forum hearing bersama perwakilan Pemkot Jambi, Satpol PP, dan Polsek Kotabaru. Dalam forum tersebut, pihak kepolisian menyatakan siap mendukung penertiban, namun menegaskan bahwa langkah eksekusi harus melalui prosedur resmi dari pemerintah kota.
Pihak Satpol PP dan perwakilan dari Polsek Kota Baru menyambut baik desakan tersebut dan menyatakan siap mendampingi tindakan penertiban jika sudah ada surat perintah dari pimpinan. “Kami akan menunggu disposisi dan koordinasi lebih lanjut. Intinya, jika itu melanggar aturan, maka harus ditindak,” kata perwakilan Polsek Kota Baru dalam forum.
JARI juga meminta agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dan penyalahgunaan fasilitas umum. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan tata ruang kota.
Forum ditutup dengan komitmen Pemkot Jambi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil hearing. JARI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret berupa pembongkaran kandang dan pemulihan fungsi saluran drainase sebagai fasilitas publik.











