Jurnal1Jambi.Com,- Jambi – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak Polda Jambi untuk segera menyikapi laporan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Bank BNI Cabang Jambi. Laporan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut informasi yang diterima AMUK, Bank BNI Cabang Jambi telah menyetujui penyaluran kredit dengan nomor kontrak 96.394 untuk Koperasi Unit Desa (KUD) AKSO DONO sebesar Rp 23.764.000.000. Namun, kenyataannya, jumlah yang disalurkan lebih besar, mencapai Rp 34.007.233.489 (Tiga Puluh Empat Miliar Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah). Dana tersebut juga tidak disalurkan kepada pemohon kredit yang sah, melainkan ke rekening pribadi Sdr. Ir. Joko Minto Cahyono, yang diduga tidak ada kaitannya dengan pemohon kredit.

Kasus ini sudah dilaporkan oleh LBH EM 80 pada 3/1/2025 ke Polda Jambi, namun hingga kini belum ada langkah signifikan yang diambil. AMUK menilai bahwa pencairan dana yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut berpotensi sebagai tindak pidana perbankan. Aliansi ini juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, khususnya Pasal 49 ayat (2) huruf b, sanksi pidana dapat dikenakan kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai Bank yang dengan sengaja melanggar ketentuan kehati-hatian dalam pemberian kredit.
Sanksi yang diatur dalam undang-undang tersebut mencakup pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda antara 5 hingga 100 miliar rupiah. AMUK menegaskan bahwa langkah tegas perlu diambil oleh pihak berwajib untuk memastikan bahwa pelaku penyalahgunaan ini dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

AMUK juga menyampaikan bahwa mereka akan menggelar aksi massa pada Selasa dan Rabu, 3 dan 4 Juni 2025, dengan tujuan mendesak Polda Jambi untuk segera menuntaskan kasus ini. Aksi tersebut diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 50 orang yang akan mengunjungi BNI Cabang Jambi dan Polda Jambi. Aliansi ini meminta agar Kapolda Jambi dan Dir. Krimsus segera memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas laporan LBH EM 80 terkait dugaan tindak pidana perbankan di Bank BNI Cabang Jambi.
AMUK juga menuntut agar pihak Krimsus Polda Jambi bergerak cepat untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka demi memastikan kepastian hukum dan keadilan, serta menyelamatkan uang negara yang berasal dari BUMN.
Kasus ini masih terus dalam pengawasan masyarakat, dengan harapan agar tindakan tegas segera diambil demi transparansi dan integritas dalam sektor perbankan.











