Jurnal1Jambi.Com,- JAMBI, — Sebuah truk Isuzu berwarna putih yang diduga hendak melansir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terpantau masuk ke SPBU Bagan Pete KM 10, Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 17.55 WIB. Aksi mencurigakan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Koordinator Lapangan (Korlap) SPBU yang berjaga.
Korlap SPBU menyatakan bahwa kendaraan itu mencurigakan karena terlihat menggunakan dua pelat nomor berbeda. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk dengan nopol asli BK 8773 FE ternyata menyimpan pelat palsu BH 8092 YU di bagian kabin depan. Tindakan ini pun disaksikan langsung oleh pengawas SPBU.
Saat dimintai keterangan, sopir truk mencoba mengelabui petugas dengan mengaku telah berkoordinasi dengan oknum keamanan dan pengawas SPBU. Namun, ketegangan meningkat ketika sopir tersebut kembali dengan tiga orang rekannya dan mencoba mengintervensi petugas lapangan, bahkan hampir terjadi aksi pengeroyokan terhadap tim keamanan SPBU.

“Secara kedinasan, saya hanya menjalankan tugas sesuai aturan Pertamina dan perusahaan. Tidak ada pandang bulu dalam menertibkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Korlap SPBU Bagan Pete, menegaskan bahwa ia menjalankan tugas saat mengisi waktu istirahat dengan tetap memantau keamanan distribusi di lapangan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar distribusi Bio Solar dan Pertalite bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum pelangsir. Menurutnya, praktik manipulasi pelat nomor demi memperkaya diri pribadi adalah tindakan yang mencederai hak masyarakat kurang mampu.
Menggunakan pelat ganda dan menyalahgunakan barcode QR subsidi termasuk pelanggaran berat. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp60 miliar, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Untuk itu, pihak SPBU meminta Ditreskrimsus Polda Jambi segera menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil.












