Jurnal1Jambi.Com,- JAMBI — Kawasan Candi Muaro Jambi yang merupakan situs percandian Buddha terbesar di Asia Tenggara kini dikepung oleh aktivitas penumpukan batubara ilegal yang menjamur di jantung Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN). Salah satu aktor utama di balik ancaman ini adalah PT. Pembangunan Mendalo Perkasa (PMP), perusahaan milik Tanoto Jacobes alias Ayong, yang ditengarai telah bertahun-tahun mengobrak-abrik kawasan suci tersebut demi kepentingan tambang.
Dengan luas 3.891 hektare dan membentang sepanjang 7,5 kilometer di sepanjang Sungai Batanghari, Candi Muaro Jambi adalah warisan arkeologi tak ternilai. Namun, nilai historis ini nyaris terhapus oleh tumpukan batubara yang terus meluas ke wilayah-wilayah inti, terutama di Desa Muaro Jambi, Tebat Patah, dan Kemingking Dalam. Fakta ini menjadi tamparan keras bagi komitmen negara dalam melindungi aset budaya.
PT. PMP diduga melakukan pelanggaran berat dalam operasionalnya. Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang dimiliki, awalnya diajukan untuk galangan kapal, ternyata digunakan untuk bongkar muat batubara. Praktek ini tidak hanya menyalahi izin, tetapi juga memperlihatkan modus manipulasi perizinan yang patut diselidiki lebih lanjut oleh aparat hukum.

Lebih parah lagi, lokasi PT. PMP berada tepat di zona merah kawasan cagar budaya—wilayah yang seharusnya steril dari aktivitas industri. Dalam regulasi pelestarian warisan budaya, zona merah merupakan area yang tidak boleh diberikan izin usaha apa pun. Namun entah bagaimana, aktivitas tambang masih berlangsung dengan mulus, seakan ada pembiaran sistematis.
Yang paling mencengangkan, di dalam area operasional PT. PMP terdapat tiga situs candi yang diduga telah diratakan menggunakan alat berat (dozer). Jika benar, maka ini bukan lagi pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terhadap sejarah bangsa. Vandalisme budaya semacam ini menandai kegagalan negara dalam menegakkan perlindungan situs warisan dunia.
Sementara itu, pemerintah daerah dan pusat terkesan saling lempar tanggung jawab. Tak ada langkah tegas, tak ada sanksi jelas. Ketika warisan nenek moyang dihancurkan perlahan demi keuntungan sesaat, publik berhak bertanya: Di mana negara saat sejarah bangsa digilas excavator? Kita tak butuh pidato pelestarian budaya di atas panggung, kita butuh tindakan nyata di lapangan.












