Jurnal1Jambi.Com,- Magelang – Upaya hukum untuk mengetuk hati nurani aparat penegak hukum kembali dilakukan. Kuasa Hukum dari FERADI WPI, Advokat Markus Wijaya, S.H., menyampaikan kekecewaannya atas penolakan permohonan penangguhan penahanan kliennya, seorang perempuan berinisial “L”, oleh Kejaksaan Negeri Kota Magelang pada Selasa, 27/5/2025.
Dalam pernyataannya, Advokat Markus Wijaya menyebutkan bahwa kliennya merupakan tulang punggung keluarga yang tengah menghadapi situasi sulit. Suami klien menderita stroke dan memerlukan perawatan intensif, sementara sang nenek yang telah berusia 93 tahun juga membutuhkan perhatian khusus karena faktor usia. “L” selama ini merawat keduanya di Semarang.
Markus menambahkan bahwa kliennya bersikap sangat kooperatif selama proses penyidikan, selalu hadir dalam setiap pemanggilan dan tidak pernah menunjukkan gelagat akan melarikan diri. Namun demikian, Kejaksaan Negeri Kota Magelang tetap menolak permohonan penangguhan penahanan dengan alasan domisili klien berada di luar kota, sedangkan persidangan akan dilaksanakan di Magelang.

Klien telah menyanggupi untuk hadir di Magelang satu hari sebelum sidang berlangsung, sebagai bentuk komitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum. Namun, alasan tersebut tampaknya tidak cukup meyakinkan pihak Kejaksaan. Penolakan ini dinilai tidak manusiawi mengingat kondisi pribadi klien yang tengah mengalami kebangkrutan usaha akibat pandemi COVID-19 dan tekanan ekonomi keluarga.
Atas dasar itu, FERADI WPI menyatakan akan mengawal ketat jalannya perkara ini. Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andrietti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., menyatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan tim hukum serta tim media untuk memastikan kliennya mendapatkan perlakuan adil di mata hukum. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
“Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan ketidakadilan terhadap seseorang yang tengah berjuang merawat keluarga sakit, apalagi dalam kondisi ekonomi yang terpuruk,” tegas Donny. FERADI WPI juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan media untuk mengawasi proses ini demi memastikan transparansi dan keadilan benar-benar ditegakkan.












