Jurnal1Jambi.Com,- Advokat Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., Bendahara Umum DPP FERADI WPI sekaligus kuasa hukum pihak Penggugat dalam perkara nomor 23/Pdt.G/2025/Pn Krg, menyampaikan keprihatinannya atas molornya jadwal mediasi di Pengadilan Negeri Karanganyar. Mediasi yang seharusnya sudah berjalan sejak panggilan pertama pada 17 April 2025, kini memasuki panggilan ketiga tanpa ada penyelesaian, yang menurutnya merupakan anomali dalam proses peradilan.

Penundaan panjang ini dianggap bertentangan dengan asas peradilan cepat dan sederhana yang menjadi prinsip utama dalam sistem hukum Indonesia. Prija Maxy merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengatur bahwa mediasi harus diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja sejak penetapan panggilan sidang pertama. Kondisi yang terjadi saat ini jelas melampaui batas waktu tersebut dan menimbulkan kerugian bagi para pihak yang sedang berperkara.

Sebagai kuasa hukum Penggugat, Prija Maxy menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini agar kliennya mendapatkan keadilan yang layak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau agar para pihak, baik Tergugat maupun Turut Tergugat, bersikap kooperatif dalam setiap panggilan pengadilan. Sikap kooperatif ini sangat penting agar proses persidangan dapat segera berjalan dan memasuki tahap pemeriksaan oleh majelis hakim.

Selain itu, Prija Maxy mengingatkan para pemangku jabatan di instansi pusat maupun daerah untuk tetap berpegang teguh pada amanah dan sumpah jabatan yang telah diikrarkan. Ia menekankan bahwa menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat pencari keadilan adalah tanggung jawab bersama yang tidak boleh diabaikan. Penegakan amanah ini menjadi kunci agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses peradilan.

Mendukung upaya tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., menyatakan akan mengerahkan tim lawyer dan wartawan untuk mengawal perkara ini. Langkah ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil, serta memberikan tekanan positif agar proses mediasi dan persidangan tidak mengalami hambatan yang merugikan klien.

Komitmen yang kuat dari FERADI WPI ini menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak klien dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan demi tercapainya keadilan yang sesungguhnya. Mereka berharap agar proses mediasi dan persidangan dapat segera berjalan lancar dan memberikan hasil yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

share this :