Jurnal1Jambi.com – Banyuasin, Sumsel – Di tengah semangat nasional memberantas mafia tanah, muncul keputusan kontroversial dari Polda Sumatera Selatan yang menyulut tanda tanya publik. Kasus penyerobotan lahan seluas 1.499 meter persegi milik Ir. Ilyas Harmy di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, resmi dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meski bukti kuat dan kesaksian sejumlah pihak telah disampaikan secara terang-benderang.
Lahan tersebut diklaim secara sepihak oleh Ny. Indriana Angdrial, yang mengandalkan dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diduga palsu. Ironisnya, SPH itu bahkan menyebut lokasi di desa berbeda, yakni Sungai Pinang. Padahal, tanah yang disengketakan secara sah tercatat berada di Sungai Kedukan dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 10292 atas nama Ilyas Harmy.
Dalam proses penyelidikan sejak laporan awal pada Juni 2022, telah dilakukan pengukuran ulang (balik batas) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan hasilnya menegaskan tidak adanya tumpang tindih lahan. Pemerintah Desa Sungai Kedukan, Lurah Jakabaring Selatan, serta empat orang saksi resmi mendukung klaim kepemilikan Ilyas. Namun, temuan-temuan krusial ini justru tak dijadikan pertimbangan dalam proses hukum.

Yang mengejutkan, penyidikan dihentikan dengan alasan bahwa pembuat dokumen SPH telah meninggal dunia. Padahal, pengguna aktif dokumen yang diduga palsu—yakni Ny. Indriana—masih hidup dan terus memanfaatkan surat tersebut untuk menguasai lahan. Tanda tangan dan stempel dalam SPH yang diragukan keasliannya pun tidak diuji secara forensik. Pemeriksaan tambahan mandek, dan korban hanya disarankan membuat laporan baru, yang kemudian berujung pada stagnasi kembali.
Dr. Sudarna, S.E., S.H., M.M., M.H., kuasa hukum Ilyas Harmy, menilai penghentian penyidikan ini cacat secara moral dan prosedural. Ia akan mengajukan keberatan resmi atas SP3 tersebut dan mendesak gelar perkara ulang. “Kami punya bukti kuat, kesaksian resmi, dan prosedur hukum yang sudah dijalani. Kalau keadilan dikalahkan oleh selembar surat yang tidak diuji keabsahannya, apa lagi yang bisa diharapkan rakyat kecil?” ujarnya tegas.
Kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum agraria di Indonesia. Ketika sertifikat resmi bisa dikalahkan oleh dokumen tak jelas asal-usulnya, dan aparat penegak hukum terkesan menutup mata, maka masa depan kepemilikan tanah rakyat semakin berada di ujung tanduk. Keadilan tidak boleh dikubur oleh selembar kertas yang diduga palsu.












