Jurnal1Jambi.Com,- JAMBI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di gedung Bank 9 Jambi, milik aset Pemerintah Kota Jambi, yang berlokasi di RT 05, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 21/5/2025 di depan ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur, Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M. menyampaikan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Ia didampingi oleh Wakapolsek AKP Suhartono, Kanit Samapta IPTU J. Sitohang, serta Kanit Reskrim IPDA Rudi Setiawan, S.Sos.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. melalui AKP Edi Mardi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam gedung Bank 9 Jambi yang dalam keadaan kosong dan mencuri satu unit kloset duduk dari dalam kamar mandi, menggunakan alat bantu berupa balok kayu.

“Berdasarkan laporan polisi, keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dan penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin IPDA Rudi Setiawan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat hendak menjual barang curian,” ungkap AKP Edi Mardi.

Pelaku berinisial I (42), warga Kelurahan Ujung Balung, Provinsi Sumatera Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kloset duduk merek Toto warna putih, satu lembar seng ukuran tujuh kaki, satu bundel dokumen RAB fisik bangunan Bank 9 Jambi cabang Sutomo, serta satu batang kayu balok sepanjang 1,5 meter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

share this :