Jurnal1Jambi.Com,- PALEMBANG — Kasus dugaan mafia tanah di wilayah Sungai Kedukan, Banyuasin, Sumatera Selatan kembali mencuat ke permukaan setelah laporan polisi terbaru yang dilayangkan pada 2024 mulai ditindaklanjuti oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel. Kasus ini sebelumnya sempat terhenti lantaran terlapor Sarip bin Mathon meninggal dunia pada 8 September 2023, namun kini kembali bergulir setelah pihak pelapor membuka laporan baru dengan Nomor: LP/B/686/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Kuasa hukum pelapor, Pengacara Senior Dr. Sudarna, SE., SH., MM., MH., angkat bicara dan memaparkan kronologi sengketa lahan yang melibatkan kliennya, Ir. Ilyas Harmy. Tanah seluas 1.499 m2 milik Ilyas terletak di RT 026, Dusun II, Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan (kini Kelurahan Jakabaring Selatan) dan telah bersertifikat resmi dengan nomor SHM 10292. Sejak dibeli pada 2011, tanah tersebut telah dikuasai fisik dan dibangun pondasi serta dibayar PBB secara rutin.
Permasalahan bermula ketika seorang bernama Ny. Indriana Angdrial mengklaim lahan tersebut berdasarkan Akta Pengoperan Hak (APH) No. 185/RBT/VIII/2004 dengan luas 2.526 m2, yang dibeli dari Sarif bin Sehon alias Mathon. Namun, berdasarkan dokumen, lahan yang dibeli Indriana justru berlokasi di Desa Sungai Pinang, bukan Sungai Kedukan, dan batas-batas tanahnya juga berbeda dengan lahan milik Ilyas.

Indriana bahkan sempat memasang papan peringatan di lokasi tanah Ilyas bertuliskan “Dilarang Masuk, melanggar Pasal 55 KUHP, Bersertifikat Hak Milik”, namun tidak dapat menunjukkan sertifikat resmi sebagai dasar hak miliknya. Dalam eksekusi pada 18 Februari 2022 oleh juru sita PN Pangkalan Balai, pihak Ilyas menyampaikan keberatan atas dasar perbedaan lokasi, luas, dan batas tanah, yang menunjukkan adanya potensi kekeliruan atau dugaan pemalsuan dokumen.
Menurut Sudarna, SPH atas nama Sarif bin Sehon yang menjadi dasar APH milik Indriana diduga tidak terdaftar secara resmi di Kantor Desa Sungai Pinang. Ia menilai adanya kejanggalan administratif yang berpotensi merupakan tindakan manipulatif dalam penguasaan tanah yang sebenarnya telah bersertifikat atas nama kliennya.
“Ini patut diduga sebagai dokumen palsu karena tidak sesuai antara alas hak dan objek fisik tanahnya. Bahkan secara prosedural, tidak ada pencatatan pengurangan tanah seluas 2.526 m2 dari keseluruhan lahan 8.400 m2 seperti seharusnya dilakukan jika telah terjadi jual beli resmi,” tegas Sudarna.
Menutup keterangannya, Sudarna meminta penyidik untuk memeriksa keabsahan fisik dokumen yang digunakan Indriana sebagai dasar klaim. Sementara itu, Ir. Ilyas Harmy mengapresiasi langkah cepat Tim Penyidik HARDA Polda Sumsel, yang di bawah kepemimpinan Kasubdit baru langsung menggelar ekspose kasus pada 9 Mei 2025. Ilyas berharap penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum jaksa berinisial SP yang diduga membekingi mafia tanah dalam kasus ini. (Syamsoel HS.)












