Jurnal1Jambi.Com,- Dalam ruang sidang yang semakin riuh oleh perdebatan hukum dan pembelaan institusi, perkara gugatan class action atas Instruksi Gubernur Jambi terkait batubara kini memasuki babak yang kian kompleks. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) berdiri sebagai penggugat, sementara Gubernur Jambi dan lima pejabat tinggi lainnya duduk sebagai tergugat dan turut tergugat.

LPKNI, dalam kapasitasnya sebagai wakil konsumen, menyeret Gubernur Jambi ke meja hijau atas dugaan kelalaian dalam mengatur operasional angkutan batubara yang dinilai merugikan publik. Tak hanya itu, lima pihak lain yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi (melalui Dirlantas), Danrem 042/Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Sekda Provinsi Jambi, turut diseret sebagai turut tergugat dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jambi.

Pihak Gubernur Jambi melalui kuasa hukumnya dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan tegas membantah seluruh dalil yang diajukan LPKNI. Mereka menilai gugatan tersebut tidak memenuhi unsur formil dan materil dari sebuah class action sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata. Dalam surat tanggapan yang mereka sampaikan ke majelis hakim, termaktub permintaan agar gugatan dinyatakan tidak sah dan pemeriksaan perkara dihentikan.

Ketua DPRD Provinsi Jambi dalam eksepsinya menggarisbawahi bahwa fungsi legislatif tidak berkaitan langsung dengan implementasi teknis kebijakan pemerintah daerah, sehingga menurutnya gugatan terhadap lembaga legislatif bersifat kabur (obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat hukum. Pandangan ini turut diamini oleh kuasa hukum dari Dirlantas Polda Jambi yang menyatakan bahwa pihak yang lebih tepat digugat adalah Kementerian ESDM RI, sebab lembaga inilah yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sikap serupa juga diambil oleh Dandrem 042/Garuda Putih, yang menolak keterlibatannya dalam perkara. Melalui dua orang kuasanya, Dandrem menyatakan bahwa tugas TNI lebih kepada pembinaan dan pertahanan wilayah, bukan pengambil kebijakan publik terkait batubara. Kejaksaan Tinggi Jambi dan Sekda Provinsi Jambi pun dalam tanggapannya menyatakan gugatan tidak sah, dan meminta sidang dihentikan.

Namun LPKNI tidak tinggal diam. Dalam repliknya, LPKNI menegaskan bahwa seluruh dalil dari tergugat dan turut tergugat tidak memahami substansi gugatan. LPKNI juga mengklaim bahwa gugatan mereka telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002 tentang gugatan perwakilan kelompok. Bahkan mereka menampilkan representasi kelompok korban dari dua wilayah: Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari, untuk memperkuat dasar hukum gugatannya.

LPKNI pun mematahkan dalil Polda Jambi soal ‘kurangnya pihak tergugat’, dengan menyatakan bahwa Kementerian ESDM RI tidak pernah menandatangani berita acara komitmen bersama terkait pengendalian angkutan batubara, sehingga tak relevan dijadikan pihak tergugat. Ironisnya, beberapa turut tergugat seperti DPRD dan Dandrem justru tercatat ikut menandatangani komitmen bersama tersebut, menjadikan keterlibatan mereka dalam gugatan sebagai konsekuensi logis.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14/5/2025 melalui sistem E-Court, dengan agenda penyampaian duplik dari tergugat dan para turut tergugat. Seiring jalannya waktu, perkara ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang akuntabilitas publik dan keberanian warga sipil untuk menggugat kebijakan yang dinilai merugikan rakyat.

share this :