Jurnal1Jambi.Com,- Pati Jawa Tengah – Sebuah dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Pati. Kali ini, seorang pria berinisial M, yang merupakan paman dari korban berinisial D.S., diduga kuat telah melakukan tindakan asusila tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Pati, yang didampingi oleh sejumlah organisasi dan tim advokasi.
Menurut keterangan yang dihimpun, korban D.S., yang saat ini duduk di kelas XI Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), mengaku menjadi korban pelecehan seksual sejak tahun 2023, ketika ia masih berusia 15 tahun. Kasus ini baru terungkap pada bulan Maret 2024, dan penanganannya sempat mengalami kendala.
Advokat M. Refky Jandy, S.H., M.Kn., selaku Wakil Ketua Umum VI Organisasi Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Tengah (OA.Feradi WPI) dan Ketua Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brajamusti Nusantara, menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini sempat terhenti selama kurang lebih satu tahun. Kendala tersebut disebabkan oleh adanya mutasi sejumlah anggota penyidik dan kesulitan dalam menggelar perkara lantaran beberapa saksi mengundurkan diri.

“Oleh sebab itu, kasus ini akan segera ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum kepada korban,” tegas Advokat Refky Jandy. Beliau juga menyampaikan komitmen untuk bersinergi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Pati dalam memberikan fokus pada pemulihan psikologis korban D.S.
Sementara itu, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., selaku Ketua Umum FERADI WPI, Ketua Umum FERADI Mediatore, Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia (P.M.B.I.), dan pimpinan sejumlah organisasi serta firma hukum, menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan mengerahkan tim lawyer serta tim wartawan untuk mengawal perkara ini, memastikan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Advokat Donny Andretti.
Upaya bersama antara tim advokasi dan jurnalis diharapkan dapat mengawal proses hukum secara transparan dan berpihak pada kebenaran serta keadilan bagi korban.












