Jurnal1Jambi.Com,- Buleleng, 8/5/2025 – Dugaan kelalaian penanganan laporan penggelapan dan penipuan yang dilayangkan oleh seorang warga lanjut usia, Hawasiah (67), sejak 2014 silam, kini menuai sorotan. Hingga saat ini, tidak ada penyelesaian hukum yang tuntas, sementara rumah milik Hawasiah telah dilelang tanpa melalui proses perlindungan hak secara memadai.
Kasus bermula pada Maret 2014 ketika Hawasiah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan aset tempat tinggalnya di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Namun, laporan yang diajukannya ke kepolisian diduga hanya ditindak secara administratif, tanpa ada proses penyelidikan lanjutan atau pemeriksaan saksi.
“Setiap kali saya menanyakan perkembangan, jawabannya hanya ‘masih diproses’. Bertahun-tahun menunggu, akhirnya laporan saya dinyatakan kedaluwarsa,” ujar Hawasiah sambil menunjukkan surat keterangan resmi dari kepolisian bernomor B/21/IV/2025/Reskrim.
Sejak rumahnya dilelang, Hawasiah hidup berpindah-pindah, menumpang di rumah kerabat, tanpa kepastian hukum atas hak tempat tinggal yang seharusnya dilindungi negara. “Di usia saya yang sudah senja, saya berharap bisa hidup tenang. Tapi yang saya dapatkan justru ketidakadilan,” ucapnya.

Kuasa hukum Hawasiah dari PBH FERADI WPI, Gita Kusuma Mega Putra, menilai kasus ini sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dibiarkan. Ia menyebut ada unsur kelalaian dari aparat penegak hukum yang menyebabkan kerugian permanen bagi kliennya. “Ini bukan sekadar kehilangan rumah, tapi hilangnya hak dasar sebagai warga negara,” tegas Gita.
Menanggapi hal tersebut, Polda Bali menyatakan akan melakukan evaluasi internal terhadap laporan yang tidak ditindaklanjuti. Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi dalam pernyataan resminya menyebut, apabila ditemukan pelanggaran etik maupun prosedural oleh personel, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan.
Saat ini, PBH FERADI WPI tengah mengupayakan pendampingan hukum untuk Hawasiah, termasuk pengajuan laporan ulang, pelacakan berkas secara transparan, permohonan pra-peradilan, serta tuntutan ganti rugi dan pemulihan hak atas tempat tinggal. “Tidak ada kata terlambat untuk menegakkan keadilan,” tandas Gita Kusuma.












