Jurnal1Jambi.Com,- PATI — Tim Advokat dari organisasi FERADI WPI (Subur Jaya Lawfirm / Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan) Kabupaten Pati mendampingi dua warga Sukolilo dalam proses klarifikasi di Polsek Sukolilo pada Senin, 5/5/2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Pendampingan dilakukan terhadap dua warga berinisial K (warga Dukuh Ngawe RT 05 RW 02) dan H (warga Dukuh Jembangan RT 04 RW 01) atas dugaan kasus penghinaan yang dilaporkan oleh OI, yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keduanya.

Surat panggilan klarifikasi dan penyelidikan awal tersebut tertuang dalam dokumen resmi Polsek Sukolilo bernomor B/09/V/2025 serta surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/23.A/V/2025. Meski demikian, K dan H mengaku terkejut sekaligus tidak mengetahui perihal tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Keduanya merasa bingung lantaran pelapor merupakan keponakan sendiri, dan selama ini tidak ada konflik terbuka meskipun mereka tinggal di RT yang berbeda.

Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Pati, Mustaqim, S.Hum., C.PFW., turun langsung memimpin tim hukum yang beranggotakan tujuh orang untuk mendampingi kedua warga tersebut. Tim kuasa hukum terdiri dari Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., Mustaqim, S.Hum., C.PFW., Hery Eko Prihartono, S.H., Harnoto, S.H., Yuliantri Susilo Murdiyanti, S.H., Siti Rohmah, S.H., C.Med., dan Suparman. Bahkan, dalam perkara ini, FERADI WPI juga melibatkan anggota dari wilayah Salatiga.

Dalam keterangannya kepada media, Mustaqim mengapresiasi sikap responsif dari jajaran Kepolisian Sektor Sukolilo dalam menangani aduan tersebut. Meski demikian, ia juga mempertanyakan cepatnya proses penanganan perkara, mengingat aduan masuk pada 2/5/2025, surat penyelidikan diterbitkan pada hari yang sama, dan penyelidikan dijadwalkan hanya berselang tiga hari. Hal ini menyulitkan tim hukum yang telah memiliki agenda pendampingan di tempat lain sehingga jadwal pemeriksaan harus diundur dari pukul 09.00 menjadi pukul 15.00 WIB.

Pihak penyidik sendiri mengiyakan penyesuaian waktu tersebut dan menunjukkan sikap kooperatif terhadap kehadiran tim hukum. Tim FERADI WPI berharap proses ini dapat berjalan dengan menjunjung tinggi keadilan dan proporsionalitas, mengingat konteks hubungan kekeluargaan antara pelapor dan terlapor yang semestinya dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan.

FERADI WPI juga mengusulkan agar perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau bahkan dihentikan proses penyelidikannya (SP3), dengan pertimbangan bahwa tidak ada niat jahat ataupun bukti kuat yang menunjukkan adanya perbuatan penghinaan sebagaimana dilaporkan. Tim hukum menegaskan bahwa tidak pernah ada konflik yang mengarah ke tindakan pidana antara para pihak.

Di akhir keterangannya, Mustaqim menyampaikan harapannya agar kepolisian dapat bertindak cepat, objektif, dan profesional dalam menangani perkara ini agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Ia menegaskan komitmen FERADI WPI dalam mendampingi masyarakat kecil demi menegakkan keadilan yang berlandaskan kebenaran dan fakta.

share this :